REFMAL.ID.AMBON –Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku gencar melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus tahun 2016 pada BP2P Maluku.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi BP2P Maluku dalam proses perhitungan kerugian negara.
“Kasus di BP2P Maluku dalam perhitungan kerugian negara,” ujar Latuconsina, saat coffe morning bersama insan pers di caffe rizki, Rabu (8/5/2024).
“Kami ada auditor internal tetapi kami juga minta bantuan dari pihak terkait seperti pekerjaan fisik itu dari ahli konstruksi. Nanti hasil dari kontruksi baru dihitung oleh auditor Kejati Maluku dan Inspektorat Maluk,” lanjutnya.
Untuk ketahui, Tim Penyidik Kejati Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Rumah Khusus T.A 2016 pada BP2P Maluku dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Hal tersebut dilakukan setelah Jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada BP2P Maluku tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah.
“Setelah peningkatan status perkara ke tahap Penyidikan maka penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelasnya.
Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit, dengan sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, sebesar Rp. 6,3 milyar. Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan sesuai kontrak oleh PT. Karya Utama sesuai sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (RM-04)
Discussion about this post