REFMAL.ID,Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku dituding tidak profesional dan “kawe-kawe” menegur kepala daerah yang secara sengaja memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah di akhir 2024. Ambil contoh, sebelum turun tahta pada Kamis, 25 April 2024, Murad Ismail dalam kedudukan sebagai Gubernur Maluku sedikitnya sudah dua kali merombak birokrasi dan memutasi ASN, tapi tak ada teguran keras dari Bawaslu Maluku.
Lucunya Bawaslu Maluku menginstruksikan Bawaslu Kota Ambon menyurati Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang berisi larangan melakukan mutasi pejabat/ASN sebagaimana maksud ketentuan Undang-Undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang diperkuat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
” Surat Bawaslu sudah masuk ke Pemerintah Kota Ambon,” singkat anggota Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina via WhatsApp ketika ditanya perihal permintaan pimpinan Bawaslu Maluku agar segera surati kepala daerah/Penjabat terkait larangan mutasi pejabat/ASN, Selasa (16/4) lalu.
Sebelumnya diberitakan Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN atau perombakan birokrasi terhitung 22 Maret 2024.
SE Mendagri itu bernomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Di mana SE tersebut ditujukan kepada Gubernur/Penjabat Gubernur, Bupati/Penjabat Bupati serta Walikota/Penjabat Walikota. Artinya dalam SE itu bahwa penegasan aturan tersebut berlaku pula bagi Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati.
Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan Gubernur/Penjabat Gubernur, Bupati/Penjabat Bupati dan Walikota/Penjabat Walikota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan ini sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pada ayat (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung sejak 22 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.rovinsi Maluku dan beberapa Kabupaten/Kota di Maluku termasuk Kota Ambon menjadi salah satu daerah yang juga akan melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Maluku Subair menegaskan, Larangan dan sanksi mutasi jabatan/ASN pada Pilkada 2024 sudah menjadi atensi Bawaslu Maluku, sebab jelas berdasarkan pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan tegas pada ayat 1 dan 2, kecuali mendapat persetujuan Menteri in casu Mendagri.
Sedangkan ayat (3) pasal yang sama pun tegas terkait larangan Gubernur (Penjabat gubernur)-Wakil Gubernur, Bupati (Penjabat bupati)-Wakil Bupati, Walikota (Penjabat walikota)-Wakil Walikota menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam (6) bulan.
“Dalam hal Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan yang sama berlaku juga bagi Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota,” tegas Subair mengutip ketentuan tersebut.
Pihaknya pun, kata Subair, telah menyurati Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno terkait ketentuan aturan dimaksud. “Kami sudah menyurati Gubernur Maluku terkait itu,” jelasnya kepada pers di Ambon, Selasa (16/4) sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Senin (25/4).
Begitu pula kata Subair, pihaknya sudah meminta Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan himbauan yang sama. “Kami juga sudah minta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan himbauan yang sama ke Bupati/Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota atau Penjabat Bupati/Walikota,” tegasnya.
Menurutnya, karena aturan tersebut telah jelas tertuang dan ditegaskan dalam UU terkait Pilkada, maka wajib dilakukan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serta Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota.
“Iya, wajib karena itu ditegaskan dalam UU Pilkada. Jika melanggar atau tidak patuh, ada sanksi pidana dan administratifnya. Jika calon incumbent/petahana maka dibatalkan sebagai calon oleh KPU,” tutup Subair. (Tim RM)
Discussion about this post