REFMAL.ID.AMBON – Krisna alias Mas Krisina, sopir angkutan kota (angkot) Lin Tiga rute Mardika – Talake dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Novie Temmar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/3/2024).
Krisna dinilai terbukti melakukan tindak pidana kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Terdakwa (Krisna alias Mas Krisna) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan,” baca Jaksa Temmar dalam amar tuntutannya.
Dalam pertimbangan soal hal-hal meringankan, Jaksa Temmar menguraikan jika terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi serta terdakwa belum pernah dihukum. “Meski begitu, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban Victor Arthur Luckas, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan serta terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sehingga berakibat tidak berkonsentrasi penuh dalam mengemudikan kendaraan dan mengakibatkan kecelakaan fatal,” tegas Temmar.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Krisna alias Kresna alias Mas dengan pidana penjara selama sembilan tahun,“ ucap Temmar.
Barang bukti berupa: 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Fino No Polisi DE 2432 LR (Tidak ada kunci kontak), 1 Lembar SIM C a.n Victori Arthur Lucas dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Annyke Sarah Elizabeth Lucas.
1 Unit Mobil angkot Jurusan Lin III No Polisi DE 1934 LU. (Memiliki kunci kontak), dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Kresna; 1 Lembar SIM A Umum an Kresna dirampas untuk dimusnahkan dan hak terdakwa untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi dicabut selama lima tahun.
Diketahui, terdakwa Krisna alias Kresna alias Mas pada Jumat, 29 September 2023, sekira Pukul 05.00 WIT bertempat jalan raya dekat Rumah Makan Padang Bunda, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah melakukan perbuatan “dengan sengaja mengemudikan kendaraan motor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Bermula dari terdakwa yang mengemudikan mobil angkutan umum (angkot) jurusan Lin III warna Hijau dengan nomor polisi DE 1934 LU mengangkut lebih kurang 13 orang penumpang bergerak dari arah Tulehu menuju kota Ambon, sementara dari arah berlawanan datang korban Victor Arthur Lukas dengan mengemudikan Sepeda Motor Roda Dua merk Yamaha tipe Fino warna Biru Hitam nomor polisi DE 2432 LR dari arah kota Ambon dengan tujuan Pelabuhan Feri Liang.
Saat mengemudikan mobil angkot tersebut, terdakwa sudah dalam kondisi mabuk atau dipengaruhi minuman keras jenis sopi yang beberapa jam sebelumnya terdakwa konsumsi bersama-sama saksi Jihaldi Harun dan rekan-rekannya yang lain di pemandian air panas Negeri Tulehu. (RM-04)
Discussion about this post