REFMAL.ID,Ambon –Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti atau Penyerahan Tahap II terkait Perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran (2020) ke Penuntut Umum Kejari KKT bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa (27/2/2024) sekira pukul 10.00 WIT.
“Penyerahan tahap II dilakukan untuk perkara dua orang Tersangka masing-masing saudara RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan saudara PM selaku Bendahara Pengeluaran Setkab Kepulauan Tanimbar TA 2020,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Aizit.P.Latuconsina dalam siaran persnya yang diterima redaksi Referensimaluku.id di Ambon, Selasa (27/2) siang.
“Setelah selesai penyerahan Tahap II maka kedua Tersangka (RBM dan PM) selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Ambon di Waiheru selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan, dan mereka dinyatakan sehat, sehingga, proses tahap II dan penahanan berjalan lancar dan aman,” jelas Aizit.
Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.930.659.000.
Selanjutnya Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Kedua tersangka didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(RM-04)
Discussion about this post