Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

“Bawaslu MBD diminta tindak tegas Dugaan bagi-bagi Sembako”

Februari 24, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
Foto : Baltasar Unulula (Kompenen Pemuda MBD).

Foto : Baltasar Unulula (Kompenen Pemuda MBD).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon –Keterlibatan masyarakat dalam setiap penyelenggaraan kontestasi demokrasi yang dilakukan oleh negara melalui lembaga penyelenggara adalah sebuah keharusan. Terutama ikut membantu Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi setiap potensi terjadinya kecurangan, praktik politik uang maupun tindak pidana pemilu lainnya yang dilakukakan calon-calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) mereka.

Baca Juga

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

“Olehnya itu, selaku anak muda yang berasal dari kecamatan Babar Timur saya meminta kepada Bawaslu MBD untuk menindak tegas oknum caleg siapapun yang mempengaruhi suara masyarakat Babar Timur dengan cara-cara yang tidak benar,” desak Beltasar Unulula, S.H. kepada referensimaluku.id via whatsapp, Jumat (23/2/) malam.

“Ada dugaan bahwa oknum calon anggota legislatif dari partai Nasdem pada daerah pemilihan MBD III khususnya di Kecamatan Babar Timur membagikan sembako (sembilan bahan kebutuhan pokok) pada tahapan masa kampanye.

Nah jelas bahwa pembagian sembako yang dilakukan pada tahapan masa kampanye termasuk dalam tindakan politik uang (money politic). Dengan demikian tidak ada alasan apapun untuk Bawaslu MBD tidak memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegas Unulula.

“Perlu saya tegaskan bahwasannya seorang caleg dilarang keras membagikan sembako pada tahapan masa kampanye dengan alasan apapun. Sebab sembako hanya boleh diperjual-belikan, dan tidak boleh dibagikan secara cuma-cuma atau gratis ke masyarakat. Apa lagi proses pembagiannya dilakukan langsung oleh oknum caleg tersebut. Jelas tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu,” papar Unulula.

Foto : Marthinus Kerlely (Ketua Bawaslu MBDl

“Saya ingatkan agar Bawaslu MBD sebagai penyelenggara yang diberi mandat oleh Undang-Undang dalam penegakkan hukum tidak pandang bulu. Dan untuk dugaan pelanggaran tersebut, saya minta agar Bawaslu MBD harus bersikap transparan.

Hal ini penting karena berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap bawaslu selaku lembaga pengawas Pemilu. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Artinya Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri dan sangat membutuhkan partisipasi masyarakat.

Maka, setiap laporan atau informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pemilu harus di proses secara baik,” jelas Unulula.

Advokat muda ini mengakui berkas pemeriksaan terhadap caleg bersangkutan sudah disampaikan ke Bawaslu MBD. “Saya mendengar laporan bagi-bagi sembako oleh caleg di Babar Timur sudah disampaikan ke Bawaslu MBD,” ungkap Unulula.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten MBD Marthinus Kerlely mengakui hal tersebut. “Kalau dugaan (terjadi tindak pidana pemilu) iya, tetapi setelah di ambil keterangan ternyata memang itu (sembako) dibagi dalam rangka ulang tahun dan semua ketentuan yang disampaikan Panwascam Babar Timur itu diikuti yang bersangkutan,” jelas Kerlely kepada media siber ini, Sabtu (24/2) pagi.

Kerlely menyatakan semua prosedur dan penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu telah dijalankan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 17 kecamatan di wilayah itu. “Memang saya sendiri sudah mengambil keterangan kepada semua saksi termasuk saksi yang menerima sembako, dan penyampaian saksi itu dibagi dalam rangka ulang tahun dan memang proses pada saat itu sebelum ada pembagian sembako itu panwascam Babar Timur sudah mengeluarkan dan menjelaskan beberapa kententuan yang patokannya ada PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yaitu sembako itu harganya tidak boleh melebihi dari angka Rp.100.000. Tidak boleh pada saat pembagian ada kartu nama caleg, ataupun atribut partai dititipkan di dalam sembako, tidak boleh menyampaikan visi misi partai dan caleg dalam titik inilah semua itu dipatuhi oleh para caleg itu. Pada saat pembagian pun panwascam dan PKD (Panwas di Kelurahan/Desa) setempat ada melakukan pengawasan,” jelas Kerlely. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

Next Post
Meriahkan HUT Ke-60, PT Angkasa Pura I Bandar Udara Pattimura Ambon Gelar Family Gathering

Meriahkan HUT Ke-60, PT Angkasa Pura I Bandar Udara Pattimura Ambon Gelar Family Gathering

Gol Van Dijk Di Extra Time , Bawa Liverpool Juara Carabao Cup 2024

Gol Van Dijk Di Extra Time , Bawa Liverpool Juara Carabao Cup 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id