REFMAL.ID.Ambon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengadakan rapat koordinasi dan pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Ambon dan se -Kecamatan di Kota Ambon yang bertempat di Hotel Amaris, Kamis (21/2/2024).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Maluku Jayanta Surbakti mengatakan bahwa di era globalisasi ini, perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia.
Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara atau, akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat.
Untuk itu, kata Surbakti kemampuan Pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat yaitu pemberian kemudahan perlintasan manusia menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa, ujarnya.
Hal ini tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak. Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional, dan berbagai hat lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.
Akan tetapi, kita tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya.
Karena hal ini hanya akan mengorbankan tujuan utama kita, yaitu peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat. Melainkan, yang kita perlukan saat ini adalah kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing untuk mengurangi ekses ekses negatif yang mungkin timbul.
Salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi ekses negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian. Penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak, ujarnya.
Untuk itu, Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun daerah.
Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut
Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
“Saya berharap agar di masa yang akan datang Tim Pengawasan Orang Asing dapat juga berkolaborasi dengan pihak-pihak lain, yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing, guna mendukung kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing ini”.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya yang di bacakan Asisten III Sekretariat Kota Ambon Robbert Sapulette menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang – Undang, kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesehjateraan rakyat indonesia.
Berdasarkan amanat Undang – Undang nomor 6 tahun 2011 pasal 69 ayat 1 untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
Dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di indonesia. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara dan merupakan salah satu insetif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian indonesia di tengah – tengah kondisi global.
Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah khususnya Kota Ambon dan Kecamatan se – Kota Ambon sesuai dengan bidang masing – masing mutlak dilakukan sebagai anggota Timpora. (RM-04)
Discussion about this post