REFMAL.ID.Ambon – Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan percabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Pelakunya AF alias Om Abas. Korban yang seluruhnya anak ingusan itu ditiduri tukang cabul ini berjumlah lima orang.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Janete S Luhukay mengungkapkan, tindakan bejat pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kelima korban tersebut terjadi di waktu berbeda, dengan TKP di salah satu desa di kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Aksi bejat lelaki biadap itu baru terbongkar pada 13 Februari 2024 lalu sekira pukul 20.00 WIT di rumah pelaku tepatnya di dalam kamar.
“Kejadian itu terjadi dan menimpa salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun sekitar pukul 20.00 WIT di rumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar. Yang mana awalnya korban sementara nonton TV kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku,” ungkap Luhukay.
“Saat korban berada di dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kemudian melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban. Korban sempat menolak namun apa daya pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya itu,” imbuh Luhukay.
“Kejadian ini diketahui saat korban menceritakannya ke pelapor bahwa korban telah disetubuhi, kemudian korban kembali mengatakan selain dirinya, ada juga empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku. Pelaku dan korban semuanya masih memiliki hubungan keluarga,” beber Luhukay.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku.
“Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (20/2/2024). Kini, pelaku sedang diproses dan sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, “ ujar Luhukay.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dan diancam dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (RM-03)
Discussion about this post