Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Tukang Cabul Lima Anak Di bawah Umur Diringkus Polisi

Februari 23, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.Ambon – Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan percabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Baca Juga

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Pelakunya AF alias Om Abas. Korban yang seluruhnya anak ingusan itu ditiduri tukang cabul ini berjumlah lima orang.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Janete S Luhukay mengungkapkan, tindakan bejat pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kelima korban tersebut terjadi di waktu berbeda, dengan TKP di salah satu desa di kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Aksi bejat lelaki biadap itu baru terbongkar pada 13 Februari 2024 lalu sekira pukul 20.00 WIT di rumah pelaku tepatnya di dalam kamar.

“Kejadian itu terjadi dan menimpa salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun sekitar pukul 20.00 WIT di rumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar. Yang mana awalnya korban sementara nonton TV kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku,” ungkap Luhukay.

“Saat korban berada di dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kemudian melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban. Korban sempat menolak namun apa daya pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya itu,” imbuh Luhukay.

“Kejadian ini diketahui saat korban menceritakannya ke pelapor bahwa korban telah disetubuhi, kemudian korban kembali mengatakan selain dirinya, ada juga empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku. Pelaku dan korban semuanya masih memiliki hubungan keluarga,” beber Luhukay.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku.
“Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (20/2/2024). Kini, pelaku sedang diproses dan sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, “ ujar Luhukay.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dan diancam dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Ruas jalan utama penghubung Kota...

Next Post
PDAM Ambon: Siapa Nanti Mengaudit Siapa?

PDAM Ambon: Siapa Nanti Mengaudit Siapa?

Pukul Ratu Pakai Kayu Rep Hingga Luka 60 Jahitan, Souhuken Dibui, Kelurga Korban Apresiasi Polsek Nusaniwe.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id