REFMAL.ID.Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Khusus pada Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku Tahun Anggaran 2016 dari penyelidikan ke penyidikan.
“Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tipikor dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada BP2P Maluku TA 2016 berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Aidit Latuconsina di Ambon, Selasa (6/2/2024).
Latuconsina menjelaskan setelah peningkatan status perkara ke tahap Penyidikan, maka penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang tipikor yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Soal siapa calon-calon tersangkanya,
Latuconsina belum mengungkapkannya.
Untuk diketahui, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit, di mana sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, sebesar Rp. 6,3 miliar. Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian. (RM-04)
Discussion about this post