Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jaksa Tuntut Operator Dana Bos Malteng Empat Tahun Penjara

Januari 31, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.Ambon – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menuntut terdakwa Fritzs Lucas Sopacua selaku operator Dana Operasional Sekolah (BOS) empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan Maluku Tengah T.A. 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

Agenda sidang pada persidangan ke delapan ini yakni Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Junita Sahetapy, Rabu (31/1/2024) di Pengadilan Negeri Ambon.

Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 07 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledooi oleh Penasihat Hukum terdakwa. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

by admin
Oktober 14, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan...

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta)...

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON-Kabupaten Maluku Tenggara dipastikan akan segera memiliki Lembaga...

Bank Maluku Jadi “Sarang Pancuri”, Pengadaan Pakaian Dinas Saja Rp 17 Miliar

Bank Maluku Jadi “Sarang Pancuri”, Pengadaan Pakaian Dinas Saja Rp 17 Miliar

by admin
Oktober 11, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang lima tahun terakhir,...

Polda Maluku Akan Gelar Perkara Kasus Pancuri Kepeng Jemaat Rp 6,8 Miliar di Klasis Ambon Timur

Polda Maluku Akan Gelar Perkara Kasus Pancuri Kepeng Jemaat Rp 6,8 Miliar di Klasis Ambon Timur

by admin
Oktober 10, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian...

Wakil Ketua Pengajian Al -Hidayah Maluku Sesalkan Pengerusakan Kantor DPD Golkar Maluku

Wakil Ketua Pengajian Al -Hidayah Maluku Sesalkan Pengerusakan Kantor DPD Golkar Maluku

by admin
Oktober 10, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - DPD Pengajian Al-Hidayah Maluku menyesali aksi...

Next Post
Ingkar Janji Bayar Uang Makan Minum ke Pengusaha, Sekretaris DPRD SBB Digugat ke PN Hunipopu

Ingkar Janji Bayar Uang Makan Minum ke Pengusaha, Sekretaris DPRD SBB Digugat ke PN Hunipopu

Sore Ini Malut United Fc Jalani Partai Hidup – Mati Lawan Deltras Sidoarjo , Begini Hitung-Hitungan nya

Sore Ini Malut United Fc Jalani Partai Hidup - Mati Lawan Deltras Sidoarjo , Begini Hitung-Hitungan nya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id