Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tampung Bahan Galian C Ilegal, Polisi “Bidik” Pengusaha Teli Nio

Januari 30, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Refmal.Id,Ambon – Penyidik Direktorat Reserse dab Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah kini mengejar calon tersangka baru pascapenetapan Daud Sangadji, Raja Rohomoni, sebagai tersangka dalam kasus galian C di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Fakta baru terungkap dengan munculnya nama Teli Nio, seorang kontraktor ternama di Kota Ambon, Maluku. Ia merupakan orang yang menampung bahan galian C ilegal yang dioperasikan Daud Sangadji.
Teli Nio sendiri sudah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, belum lama ini.

Dalam pemeriksaannya itu, Teli Nio membuka semua kejahatan yang terjadi antara pihaknya dengan Daud Sangadji, dalam transaksi Galian C ilegal tersebut.
“Ia, benar. Teli Nio sudah diperiksa,” akui Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hujra Soumena kepada RRI Ambon sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Selasa (30/1/2024).

Soumena menjelaskan, dalam pemeriksaan Teli Nio, terungkap kalau ia ditekan oleh Daud Sangadji, hingga memberikan uang Rp830 juta ke Daud Sangadji.
“Ia (Teli Nio) mengaku ditekan Daud Sangadji. Jadi ada uang senilai Rp830 juta yang diberikan Teli Nio ke Daud Sangadji. Nah, kita saat ini nanti mintai keterangan Ahli Pidana dulu, apakah dalam tekanan seperti ini Teli Nio bisa dimintai pertanggung jawaban hukum ataukah tidak,” jelas Soumena.

Sebelumnya, diberitakan Polda Maluku diharapakan membidik pemilik CV Filadelfia Jaya sebagai tersangka. Pemilik CV Filadelfia adalah kontraktor ternama, Teli Nio yang membeli hasil galian C ilegal yang dijual Daud Sangadji.

Dengan demikian, CV Filadelfia Jaya telah menampung bahan galian C ilegal tersebut.
“Kan yang membeli barang ilegal, disebut sebagai penampung. Berdasarkan hukum, harusnya pemilik CV Filadelfia Jaya juga harus ditetapkan sebagai tersangka, karena turut serta dalam kasus tersebut,” ungkap Mahyuddin aktivis antikorupsi kepada media, pekan kemarin.
Menurut dia, langkah berikut yang harus dilakukan Ditreskirmsus Polda Maluku setelah menetapkan DS tersangka, adalah mengejar keterlibatan pemilik CV Filadelfia Jaya, sebagai pihak yang membeli barang ilegal.

Perusahaan jasa konstruksi CV Filadelfia Jaya, disebut membeli galian C ilegal untuk proyek jalan Haruku-Pelauw dengan nilai Rp. 7.451.107.000,00.

Di kasus ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, telah resmi menandatangani surat pemanggilan DS sebagai tersangka, Kamis (25/1/2024).
DS dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

by admin
November 26, 2025
0

Referensimaluku.id,-Piru,– Operasi Zebra Salawaku 2025 yang digelar Polres...

Next Post
Jaksa KPK Hadirkan Dua Pemberi Suap Jadi Saksi Memberatkan di Sidang TPPU Tagop Soulissa di PN Ambon

Jaksa KPK Hadirkan Dua Pemberi Suap Jadi Saksi Memberatkan di Sidang TPPU Tagop Soulissa di PN Ambon

Ada Upaya Diskriminasi dan Kriminalisasi Daud Sangadji di Kasus Galian C Ilegal

Ada Upaya Diskriminasi dan Kriminalisasi Daud Sangadji di Kasus Galian C Ilegal

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id