Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Polsek KPYS Ambon Serahkan Tersangka Kasus Senpi Ilegal ke Kejari Ambon, Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Januari 12, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL, Ambon – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Penggunaan Senjata Api (Senpi) secara ilegal.
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka FL dan JL dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Baca Juga

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek KPYS, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Haris Manuputty didampingi Brigadir Polisi Satu (Briptu) Dedi Wijayanto, Aipda Usman Syarif dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H.,M.H.
Kapolsek KPYS Ambon, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Julkisno Kaisupy mengatakan tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Penyerahan tersangka dan BB di Kejari Ambon sekira pukul 10.30 WIT. Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejari Ambon,” jelas Kaisupy kepada media siber ini, Jumat (12/1/2024).

Kaisupy melanjutkan, penyerahan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP A/08/XI/2023/Spkt,Unit Reskrim/Polsek Kpys/Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2023, kemudian Surat Kepala Kejari Ambon Nomor : B- 46 /Q.1.10.3/Eku.1/01/2024, Tanggal 8 Januari 2024, tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P.21) dan Surat Kapolsek Kpys Nomor : T/09/I/2024/Unit Reskrim, Tanggal 11 Januari 2024, tentang Pengiriman Tersangka dan BB.

“Pelaku FL merupakan warga Desa Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah sedangkan FL dari Desa Kokroman, TNS, Maluku Tengah. Kemudian barang bukti berupa uang tunai Rp 300 Juta dan satu buah handphone sudah diserahkan ke Kejari Ambon, ” terang dia.

Lebih jauh dikatakan Kaisupy, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu Senjata Api (Senpi), amunisi, atau sesuatu bahan peledak (handak) dan turut serta melakukan tindak pidana dan/atau membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana dan/atau Pasal 56 KUHPidana.

“Kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati, ” demikian Kaisupy. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemilik akun tiktok "Sasimi Tuna"...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

by admin
Oktober 14, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan...

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta)...

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON-Kabupaten Maluku Tenggara dipastikan akan segera memiliki Lembaga...

Next Post
Diduga Ada Kongkalikong PT. MCA dan DPRD Kota Ambon, KH Adelci Letelay Nilai Developer dan Dewan “Pembohong Besar”

Diduga Ada Kongkalikong PT. MCA dan DPRD Kota Ambon, KH Adelci Letelay Nilai Developer dan Dewan "Pembohong Besar"

RSUP Leimena Terapkan Sistem Pelayanan Kesehatan Digitalisasi BPJS

RSUP Leimena Terapkan Sistem Pelayanan Kesehatan Digitalisasi BPJS

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id