REFMAL, Ambon – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Penggunaan Senjata Api (Senpi) secara ilegal.
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka FL dan JL dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek KPYS, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Haris Manuputty didampingi Brigadir Polisi Satu (Briptu) Dedi Wijayanto, Aipda Usman Syarif dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H.,M.H.
Kapolsek KPYS Ambon, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Julkisno Kaisupy mengatakan tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Penyerahan tersangka dan BB di Kejari Ambon sekira pukul 10.30 WIT. Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejari Ambon,” jelas Kaisupy kepada media siber ini, Jumat (12/1/2024).
Kaisupy melanjutkan, penyerahan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP A/08/XI/2023/Spkt,Unit Reskrim/Polsek Kpys/Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2023, kemudian Surat Kepala Kejari Ambon Nomor : B- 46 /Q.1.10.3/Eku.1/01/2024, Tanggal 8 Januari 2024, tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P.21) dan Surat Kapolsek Kpys Nomor : T/09/I/2024/Unit Reskrim, Tanggal 11 Januari 2024, tentang Pengiriman Tersangka dan BB.
“Pelaku FL merupakan warga Desa Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah sedangkan FL dari Desa Kokroman, TNS, Maluku Tengah. Kemudian barang bukti berupa uang tunai Rp 300 Juta dan satu buah handphone sudah diserahkan ke Kejari Ambon, ” terang dia.
Lebih jauh dikatakan Kaisupy, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu Senjata Api (Senpi), amunisi, atau sesuatu bahan peledak (handak) dan turut serta melakukan tindak pidana dan/atau membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana dan/atau Pasal 56 KUHPidana.
“Kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati, ” demikian Kaisupy. (RM-03)
Discussion about this post