Referensimaluku.id.Ambon — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Belanja Barang dan Modal (B2M) Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun 2022 ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Tiga tersangka perkara tersebut, di antaranya Ventje Salhuteru (VS) selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran di Polnam, Welma E. Ferdinandus (WEF) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Belanja Rutin Polnam, serta Christina Siwalette (CS) selaku PPK B2M Polnam.
Kepala Kejari Ambon, Adhryansah mengatakan alasan dilakukan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya sesuai ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi alasan dilakukan penahanan karena sesuai ketentuan (Pasal 21) KUHAP, dan penahanan kita lakukan selama 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang jika diperlukan dalam rangkaian penyidikan,” ujar Adhryansah.
Kejari memaparkan, saat ini tersangka VS ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, sedangkan WEF dan CS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon.
Sebelumnya, ketiga tersangka ini ditetapkan tersangka sejak Jumat, 13 Oktober 2023 lalu.
Adhryansah mengaku, modus operasi yang dilakukan para tersangka, yakni tersangka WEF dengan sepengetahuan VS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan, di antaranya pekerjaan atas nama CV K dan CV SA di mana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambilalih pelaksanaannya oleh Polnam.
Sedangkan tiga penyedia atas nama CV AIT, CV EP dan CV SAP, ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia dan beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia juga diambil alih oleh Polnam.
“Atas pengambilalihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Polnam dengan mengatasnamakan penyedia, diberikan imbalan atau fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan ke masing-masing penyedia,” jelas Adhryansah, Jumat, (13/10 2023) lalu.
Tersangka VS sebagai PPSPM, menyetujui proses yang diajukan oleh WEF untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Padahal, VS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK proyek tersebut tidak sesuai ketentuan yang mana, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Polnam Ambon.
“Selain itu PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari VS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah,” ungkapnya.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut telah ditemukan kerugian negara sementara sebesar Rp 1.875.206.347.
“Setelah melalui proses pemaparan penyidik dan auditor, maka untuk lebih lengkapnya masih menunggu hasil audit yang sementara ini masih dihitung oleh auditor BPKP Maluku,” tutup Adhryansah. (RM-04)
Discussion about this post