Referensimaluku.id, Ambon –
Sesuai amanat Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa dinyatakan “Setelah Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register desa persiapan, maka bupati akan mengangkat penjabat kepala desa persiapan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten”.
Menjabari Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada Rabu siang, 18 Oktober 2023, Gubernur Maluku Murad Ismail telah menyerahkan surat gubernur yang memuat kode register bagi 14 Desa persiapan yang dimekarkan dari sembilan desa induk di enam kecamatan.
Di antaranya di Kecamatan Moa, Desa induk Tounwawan, yakni Poliwu (08.01.2008) dan Kiera (08.01.2009), Desa Induk Klis yakni Nyama (08.01.2010). Kecamatan Babar Barat, Desa Tela yakni Masbuar (08.04.2018). Kecamatan Kisar Selatan, Desa induk Wonreli yakni Mesiapi (08.07.2007), Yawuru (08.07.2008) dan Woorono (08.07.2009), Desa induk Lekloor yakni Sumpali (08.07.2010). Kecamatan Pulau Leti, Desa induk Nuwewang yakni Nuwewang Warta (08.08.2008). Kecamatan Roma, Desa induk Hila yakni Oirleli (08.16.2004), Desa induk Jerusu yakni Kouratuna (08.16.2005) dan Rumkuda (08.16.2006) serta Kecamatan Kisar Utara, Desa induk Lebelau yakni Putihair Barat (08.17.2004) dan Putihair Timur (08.17.2005).
Namun ironisnya, jika ditelisik lebih detil Surat Gubernur Maluku berisi kode register bagi 14 desa persiapan di Kabupaten MBD ternyata tidak memiliki nomor surat, sehingga dari perspektif hukum administrasi negara surat gubernur Maluku a quo dapat dikualifisir surat yang cacat administrasi. Santer terendus kabar surat gubernur Maluku berisi kode register 14 desa persiapan hanya sebuah pencitraan politik menjelang Murad Ismail turun tahta pada 31 Desember 2023 dan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) MBD pada akhir 2025 mendatang. “Pemekaran dusun-dusun di MBD sudah sekian lama menjadi bola salju politik yang selalu digelinding politisi-politisi penebar harapan palsu. Nah, kalau ada keinginan tulus rezim MBD saat ini memekarkan 14 dusun menjadi desa persiapan maka ini langkah maju dan merakyat yang perlu kita dukung bersama,” papar Arnolis, salah satu komponen pemuda MBD kepada referensimaluku.id di Ambon, Minggu (29/10/2023).
Kendati begitu, ucap Arnolis, setelah dirinya melihat dan membaca saksama isi Surat Gubernur Maluku berisi kode register 14 desa persiapan di Kabupaten MBD yang mana “tanpa nomor surat” kian mengindikasikan aura ketidaktulusan dan lebih mengarah ke pencitraan pribadi dan rezim tertentu. “Kan aneh surat gubernur selaku pejabat publik tidak dicantumkan nomornya. Berarti bisa saja surat gubernur Maluku ini disebut surat kaleng. Selaku masyarakat awam bisa saja berpandangan ini hanya kebijakan abunawas untuk meraih simpati masyarakat menjelang pilkada MBD,” tuding mahasiswa program studi ilmu hukum di salah satu universitas di Kota Ambon itu.
Sementara itu bagi PNS yang akan diangkat sebagai penjabat Kades harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan, mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat pekerjaan dan penilaian kinerja pegawai selama lima tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
Penjabat Kepala Desa persiapan memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan Desa definitif. “Pemkab MBD segera menetapkan Penjabat Kepala Desa Persiapan paling lambat tiga tahun sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017,” tandas Murad Ismail saat penyerahan Berita Acara 14 Kode Registrasi Desa Persiapan di Aula Kodim 1511 Pulau Moa.
Di kesempatan yang sama Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Maluku Murad Ismail yang telah memberikan atensi khusus bagi proses administrasi 14 desa persiapan di wilayah itu. “Kita mengucapkan terima kasih bagi bapak Gubernur Maluku, Sekretaris Provinsi Maluku (Sadli Lie) dan jajaran yang memberikan perhatian khusus bagi semua proses dan hanya 14 hari saja kita sudah bisa dapatkan nomor register desa persiapan,” ungkapnya. (RM-04/RM-06/RM-05)
Discussion about this post