Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tak Ada Dasar Hukum Melaporkan Muhammad Adam ke Polres SBB, Rony Samloy Minta Polisi Tolak Laporan Nicodemus Pirsouw

Oktober 16, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon – Kuasa Hukum Josfince Pirsouw (Ahli waris dan pemilik Dusun Urik di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku), Rony Samloy, S.H.,menegaskan tak ada satupun putusan pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN) Masohi di Kabupaten Maluku Tengah PN Dataran Hunipopu di Piru, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang dalam amar putusannya menyatakan Nicodemus Pirsouw alias Niklas Pirsouw (NP) adalah ahli waris dan pemilik sah Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare. “Justeru dalam putusan PN Masohi Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 58/PDT/2019/PT.Ab yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) dalam amar putusannya menyatakan klien saya (Josfince Pirsouw) adalah ahli waris dan pemilik sah dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare,” tegas Samloy kepada pers di Ambon, Senin (16/10/2023).

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Samloy menuturkan setelah kalah di PN Masohi, NP lantas mengajukan gugatan intervensi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) di PN Dataran Hunipopu di Piru yang terdaftar dengan nomor register: 13/Pdt.G/2021/PN.Drh, namun gugatannya ditolak majelis hakim pengadilan in casu PN Dataran Hunipopu di Piru. “Karena kalah di tingkat pertama, NP dan Pemkab SBB mengajukan Banding ke PT Ambon melalui pengadilan pengaju in casu PN Dataran Hunipopu di Piru. Perkara banding tersebut teregister Nomor: 56/PDT/2021/PT.Ab.

Untuk perkara banding ini berkas permohonan banding (secara formal administratif) yang dimohonkan NP diterima akan tetapi gugatan NP dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijk Verklaard). Atas putusan Banding ini Pemkab SBB mengajukan Kasasi di MA RI di mana sampai sekarang belum turun putusannya apakah MA RI tetap berpedoman pada putusan judex facti/PN Dataran Hunipopu atau pada putusan judex facti/ PT Ambon atau menerima memori kasasi Pemkab SBB,” jelas Samloy.

Advokat muda yang vokal ini menjelaskan lagi, seluruh bukti surat yang dilampirkan NP di dalam laporannya terhadap Muhammad Adam yang memperoleh izin pemanfaatan lahan dari kliennya (Josfince Pirsouw) selaku pemilik sah Dusun Urik telah diuji dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memaksa baik di PN Masohi, PN Dataran Hunipopu di Piru maupun PT Ambon. “Oleh karena itu sangat tidak berdasar hukum jika orang yang bukan pemilik sah atas Dusun Urik melaporkan orang yang memperoleh izin dan/atau hak dari klien saya (Josfince Pirsouw) selaku pemilik sah Dusun Urik,” ungkap Samloy.

Untuk mempertahankan kepastian hukum di balik klaim sepihak dan tak berdasar hukum, Samloy menyarankan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat menolak dan/atau menggugurkan laporan pengaduan NP. “Saya sama sekali tidak bermaksud menggurui atau mengintervensi penyidik Polres SBB, akan tetapi bagi saya tak ada pijakan hukum yang kuat untuk menerima dan melanjutkan laporan pengaduan NP terhadap Muhammad Adam,” ujar Samloy.

Dia menambahkan soal eksekusi atau tidaknya sama sekali tidak akan memengaruhi kekuatan putusan PN Masohi dan PT Ambon a quo yang telah memenangkan Josfince Pirsouw selaku pemilik sah Dusun Urik. “Masalah eksekusi mau dilaksanakan atau tidak juga tidak akan memengaruhi putusan pengadilan. Eksekusi tetap akan dilakasankan, dan kami akan mengajukan permohonan ulang eksekusi supaya segera dilaksanakan,” tutup Samloy. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

by admin
November 26, 2025
0

Referensimaluku.id,-Piru,– Operasi Zebra Salawaku 2025 yang digelar Polres...

Next Post
Buka Festival Seni Budaya Islam, Sekkot Berharap Festival Qasidah Perkokoh Predikat “Ambon City of Music”

Buka Festival Seni Budaya Islam, Sekkot Berharap Festival Qasidah Perkokoh Predikat "Ambon City of Music"

Resensi, Relasi Kekuasan dan Ekonomi

Resensi, Relasi Kekuasan dan Ekonomi

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id