Referensimaluku.id.Ambon — Terkait dengan pemberitaan media online Referensimaluku.id pada tanggal 16 September 2023 dengan judul “Diduga Ada Korupsi Rp. 800 Juta di Bawaslu Buru” dianggap fitnah.
“Saya selaku bendahara Bawaslu Kabupaten Buru merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang diangkat pada media online referensi maluku terkait dugaan korupsi dana Pemilu sebanyak Rp 800 di Bawaslu Kabupaten Buru. Itu tidak benar dan itu fitnah, ” tegas Bendahara Bawaslu Kabupaten Buru Ilma Wakanno kepada Referensimaluku.id, melalui rilisnya, Selasa (19/9/2023).
“Karena sebelum awak media melayangkan informasi jurnalistik ini, seorang awak media harus mengkonfirmasi dengn jelas berita tersebut dari sumber yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi fitnah dan sampai berita ini dinaikkan, saya tidak pernah dikonfirmasi secara langsung atas korupsi dana 800 juta ini,” ujarnya.
Wakanno mengatakan untuk Tambahan Uang Persedian (TPU), yang didistribusikan Bawaslu Maluku kepada Bawaslu Kabupaten Buru, untuk membiayai program kerja, pengawasan Pemilu, dan perjalanan dinas dari Bawaslu di Kabupaten Buru ini juga tidak benar.
“Bendahara itu hanya menyiasatinya dengan mengrimkan sebagian dari anggaran perjalanan dinas saja. Sementara sisanya tidak pernah secara utuh diterima oleh para Pimpinan Bawaslu Kabupaten Buru. Ini juga tidak benar dan fitnah terhadap saya”.
“Sehingga Saya merasa sangat dirugikan, baik secara pribadi, keluarga dan atas nama lembaga yang terdapat pada pemberitaan tersebut karena berita yang di angkat ini tidak benar”.
“Dari paragraf 1, 3 dan paragraf 5 karena berita yang diangkat ini tidak benar adanya atau hoaks dan saya bisa melaporkan ini kepada pihak yang berwajib, berdasarkan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi,” tegas Wakanno. (RM-04)
Discussion about this post