Referensimaluku.id.Ambon — Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum (YKP -LBH) Hunimua memberikan penyuluhan hukum gratis ke masyarakat tidak mampu. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Jumat (8/9/2023).
Penyuluhan hukum ini dibuka oleh Lurah Rijali Marlina Haupea yang diikuti oleh Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Universitas Pattimura, Universitas Darussalam dan masyarakat umum.
Direktur YKP – LBH Hunimua Ali Rumauw, SH mengatakan penyuluhan hukum tersebut melibatkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, dan praktisi hukum.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses informasi dan ruang kepada masyarakat yang kurang mampu agar masyarakat paham ketika mereka mengalami persamasalahan hukum di tengah – tengah kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya. “Tentunya dengan kegiatan – kegiatan seperti ini peluang untuk masyarakat agar memahami secara spesifik bahwa keberadaan LBH ini sebenarnya bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu ketika mereka mendapatkan atau mengalami suatu permasalahan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Advokat Senior Maluku Antony Hatane mengatakan masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum itu adalah masyarakat yang betul – betul kurang mampu dan persyaratannya adalah surat keterangan tidak mampu dari RT. “Ketika RT keluarkan surat keterangan harus teliti baik – baik, karena nantinya Kemenkumham turun untuk melakukan verivikasi,” jelasnya.
Sementara, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum,Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kemenkumham Maluku, Gresia Talahatu menyatakan LBH hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan dibiayai oleh pemerintah.
“Ada tiga masalah hukum, yaitu masalah Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara. Untuk masalah Pidana itu gratis dibiayai oleh pemerintah, dan itu seratus persen, sedangkan Perdata dan Tata Usaha itu dibayar jasa pengacara saja,” ungkapnya.
“Ada LBH yang sudah terverifikasi dan terakreditasi di Kemenkumham Republik Indonesia bisa membantu masyarakat yang kurang mampu ketika mereka mendapatkan masalah”.
“Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu seperti tukang ojek, dan masyarakat yang pengasilannya di bawah standar, atau hidupnya di biayai orang lain. Sedangkan yang tidak dapat bantuan hukum yaitu ASN, TNI dan Polri walaupun sudah pesiun. Kemudian kasus yang tidak bisa ditangani LBH yaitu kasus korupsi, narkoba, dan terorisme”.
“Bagi masyarakat yang mau konsultasi masalah hukum bisa datang ke kantor Kemenkumham t Wilayah Maluku yang terletak di jalan Waihaong Pantai Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,” tutup Talahatu. (RM-04)
Discussion about this post