Referensimaluku.id,Ambon- Personel-personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Yosafat Sudarso (KPYS) Ambon berhasil membekuk dua orang sindikat pencurian yang beraksi di Kapal Motor Tidar.
Dua pelaku yang ditangkap, yaitu EH alias L alias T (47) dan La alias A (28 di mana kedua pelaku ini bukan warga Ambon.
EH beralamat di Kampung Seng, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Jawa timur. Sedangkan LA alias A beralamat di Lingkungan Kanakea Luar, Kelurahan Nganganaumala Kecamatan Batu Poaro, Kelurahan Bau Bau, Sulawesi Tenggara.
Sindikat spesialis pencurian lintas provinsi ini sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun satu pelaku lainnya berinisial MB hingga sekarang masih dalam pengejaran polisi. Dia telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara korban pencurian adalah M, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Kepala Polsek KPYS Ambon dan Pulau-Pulau Lease Inspektur Polisi Satu (Iptu) Julkisno Kaisupy membenarkan pihaknya sedang memproses hukum dua pelaku pencurian di atas kapal milik PT Pelni tersebut.
“Iya benar. Kita telah menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pencurian di atas KM Tidar sebulan yang lalu. Status mereka sudah tersangka. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan berstatus DPO,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (1/9/2023) di Mapolsek KPYS Ambon.
Kaisupy mengungkapkan dalam penyidikan perkara ini, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Rabu (30/8/2023). Sehingga saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp. 910.000,- satu baju sweater warna hitam, satu celana panjang Levi’s warna biru, satu topi warna hitam dan satu kacamata hitam.
Sementara saksi yang telah dimintai keterangan antara lain “A” saksi pelapor yang juga saudara korban, “M” saksi korban, Bripka I (anggota Polsek KPYS) saksi yang menangkap pelaku, tersangka LA alias A serta tersangka EH alias L alias T.
KRONOLOGIS
Kaisupy menjelaskan peristiwa pencurian ini berawal saat KM Tidar merapat di Dermaga Yosafat Ignatius Sudarso Ambon pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 09.30 WIT.
“Pengakuan korban ibu M bahwa pencurian terjadi saat KM Tidar sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Rabu (2/8/2023) lalu,” beber Perwira pertama Polri yang hingga kini telah lima kali menjabat Kapolsek.
Korban M penumpang dari Kaimana, Papua Barat dengan tujuan Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Korban menempati deck 5 cabin 5/215-A.
Sekira pukul 11.00 WIT korban mengambil makan siang pada pantry makan di deck 4. Sebelum menuju pantry makan, korban menyimpan tas salempang warna hitam miliknya di atas tempat tidur. Korban menutupnya menggunakan sehelai kain bali. Selanjutnya korban bergegas menuju pantry deck 4 (empat) untuk mengambil makanan.
Selesai mengambil makanan korban kembali ke tempat tidur. Namun sesampainya di tempat tidur korban melihat tasnya sudah tidak ada.
Korban sempat bertanya kepada penumpang di sekitar tempat tidur, namun tidak ada yang mengetahui.
Kemudian korban langsung menelpon anaknya yang berada di Kaimana dengan menggunakan Handphone milik penumpang lain.
Korban meminta anaknya memberitahukan hal ini kepada saudara yang berada di Ambon bernama Arafah. Selanjutnya Arafah melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek KPYS Ambon.
KETERANGAN TERSANGKA
Kaisupy yang sebelumnya menjabat Kapolsek Haruku ini menyebutkan sindikat pencurian berjumlah tiga orang ini naik KM Tidar dari Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada Selasa (1/8/2023).
“Dari pengakuan tersangka, mereka bertiga naik KM Tidar dari Kota Dobo. Dan mereka bersepakat untuk melaksanakan aksinya dengan sasaran barang bawaan para penumpang KM Tidar,” sebut Kaisupy.
Saat kapal bersandar di Ambon, mereka melihat sasaran empuk di Deck 5. Ketiga pelaku melihat seorang penumpang perempuan sedang duduk di tempat tidur. Di samping penumpang tersebut terdapat tempat tidur yang kosong. Hanya ada sebuah tas selempang yang terbungkus kain bali.
Kemudian tersangka EH mengatur strategi. EH akan bertindak sebagai eksekutor, tersangka MB berperan mengawasi kondisi sekitar sedangkan tersangka LA berperan sebagai orang yang berpura-pura mencari barang di bawah kolong tempat tidur untuk mengalihkan pandangan para penumpang.
Mereka kemudian mengambil tempat sesuai peran yang telah diatur tersangka EH. Selanjutnya tersangka EH berpura-pura berbaring di tempat tidur yang kosong dengan target tas yang ditutup kain bali.
Tidak sampai 30 detik, tersangka EH sudah berhasil mengambil tas yang dibungkus kain bali. Kemudian para tersangka turun dari atas kapal menuju dermaga.
BAGI HASIL
Usai beraksi di kapal dan turun ke pelabuhan para tersangka kemudian bertemu membagi hasil.
Tersangka EH bertemu tersangka LA di depan Alfamidi jalan AM Sangadji. Tersangka EH memberikan bagian kepada tersangka LA sebesar Rp. 400.000,-
“Saat menerima uang itu, tersangka LA bertanya kepada tersangka EH berapa jumlah hasil pencurian. Tersangka EH katakan dapat uang sebanyak tiga juta rupiah dan satu HP merk Xiaomi,” terang Kaisupy.
Dari hasil curian tersebut tersangka EH mendapatkan uang sebanyak Rp. 2.600.000,-. Sementara Hp Xiaomi di berikan kepada tersangka MB saat bertemu di Penginapan Rahmat.
PENANGKAPAN
Setelah mendapat laporan dari saksi pelapor “A”, Polsek KPYS bertindak cepat. Mereka meminta keterangan dari saksi pelapor serta saksi korban. Penyidik juga memeriksa rekaman CCTV di KM Tidar untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, beberapa hari kemudian dua pelaku berhasil ditangkap. Tersangka LA ditangkap Senin (7/8/2023) sekira pukul 13.09 WIT. LA ditangkap di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji Ambon
Sementara tersangka EH ditangkap Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIT juga di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji.
Sementara tersangka MB masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Dia dimasukan dalam DPO.
ANCAMAN HUKUMAN
Dalam kasus pencurian ini para tersangka dijerat dengan 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Selain dijerat dengan pasal pencurian, khusus untuk tersangka LA alias A juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Tersangka LA kita kenakan juga dengan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam,” pungkas Kaisupy.
Terhadap tersangka MB yang hingga kini masih buron, Kaisupy menghimbau agar segera menyerahkan diri ke kepolisian. Ia tegaskan, sampai kapan pun pihaknya akan terus mencari keberadaan MB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik. Karena jika kita temukan dan akan kabur atau mengadakan perlawanan, pastinya kita akan melakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan,” tegas Kaisupy. (RM-04)
Discussion about this post