Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Polisi Klarifikasi Soal TKP, Usia Korban dan Pasal yang Menjerat Anak Ketua DPRD Ambon

Agustus 2, 2023
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Kontroversi soal “Locus Delicty” (Tempat Kejadian Perkara), usia korban dan pasal yang dikenakan kepada pelaku di balik kasus dugaan pemukulan (penganiayaan) yang menyebabkan tewasnya Rafli Rahman Sie (RRS), 18 tahun, pelajar Madrasah Aliyah Alfatah Ambon, warga Ponegoro Atas, Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Maluku, Minggu (30/7/2023) malam, akhirnya diklarifikasi pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Baca Juga

Polres MBD Gelar Bakso di Geraja Eliora, Kapolres: Tindak Lanjut Program Kapolda Maluku

Polda Maluku dan Polresta Ambon Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Tahapary

Rayu Pakai Rp 5.000 Lalu “Torana” Anak Kecil di Toilet, Pria Tua di Wuarlabobar (Tanimbar) Ditangkap Polisi 

Sebagaimana diketahui di jagat maya, Rafli Rahman Sie, pelajar Madrasah Aliyah (MA) Alfatah Ambon ini tewas seusai dianiaya anak Ketua DPRD Kota Ambon Nyonya Ely Toisuta yakni Abadi Afrizal Toisuta (AAT), 25 tahun, warga Tanah Lapang Kecil (Talake), Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.

“Kasus (Pasal 351 ayat 3) ini diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor B305- VII/2023 SPKT Polresta Ambon Tanggal 31 Juli 2023 dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban (RRS) meninggal dunia,” terang Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Roem Ohirat dalam jumpa pers di Polresta Ambon, Rabu (2/8/2023). Polisi lantas mengklarifikasi beberapa hal penting di balik pemberitaan luas mengenai kasus penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain yang kini viral di dunia maya ini.

Pertama, Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah bukan di Asrama Polresta Ambon (Perigi Lima), tetapi (TKPnya adalah) di Tanah Lapang Kecil (Talake) yang lokasinya itu berseberangan dengan Polresta Ambon. “TKPnya itu perumahan permukiman masyarakat umum. Jadi (TKPnya) bukan di Polresta Ambon,” jelas Ohoirat.

Kedua, (kasus penganiayaan) yang sempat viral di rekan-rekan wartwan maupun media massa diuraikan jika korban berumur 15 tahun adalah keliru. “Ini perlu kami jelaskan bahwa korban sesuai dengan dokumen kependudukan yang kami dapatkan dari keluarga korban, di mana tertulis kalau korban lahir pada 8 Mei 2005. Artinya, sampai hari ini, korban itu sudah berusia 18 tahun 2 bulan dan  22  hari,” jabar Ohoirat.

“Kemudian sempat viral juga bahwa keluarga korban mendatangi Polres untuk menuntut pelaku ditangkap. Perlu kami jelaskan bahwa pada saat mereka (keluarga korban) datang itu pelaku sudah ditangkap. Satu jam setelah kejadian itu (penganiayaan menyebabkan matinya orang lain) pelaku sudah di tangkap,” timpal Ohoirat.

Di kesempatan yang sama Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease Komisaris Polisi Beni Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah memproses pelaku, Abdi Afrizal Sihan Toisutta (AAT). “Pelaku (AAT) ini kita sudah proses sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Kurniawan. Menurut dia, untuk sementara penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih menggunakan sangkaan berdasarkan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dugaan yang kita kenakan kepada pelaku adalah dengan Pasal 351 Ayat (3) yakni penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sejauh ini baru kita tetapkan pasal tersebut, dan (kita) masih perdalam lagi untuk bisa kita kenakan dengan ketentuan pasal-pasal yang lain terkait perbuatan”.

“Tentu saja ini harus kita sinkronkan dengan fakta yang terjadi yang kita temukan terkait dengan peristiwa ini,” kilah Kurniawan.

“Kronologis kasus ini, seperti yang kita ketahui juga di mana korban (RRS) bersama temannya Muhammad Fajri Semarang (MFS) menggunakan sepeda motor dari rumahnya hendak ke rumah saudaranya”. “Pada saat melintasi TKP kebetulan korban dan rekannya yang juga masih saudaranya (MFS) ketemu dengan tersangka (AAT) yang saat itu tengah bersama empat orang. Saudara korban (MFS) ini menggunakan kendaraan bermotor roda di mana mereka berdua itu tidak sengaja hampir menabrak tersangka (AAT), sehingga tersangka (AAT) sempat tersinggung, kemudian tersangka (AAT) mengejar korban. Setelah korban (RRS) tiba di depan rumah saudaranya. Tersangka (AAT) menghampiri korban (RRS) dan memarah – merahi korban (RRS) serta tersangka (AAT) sempat melakukan pemukulan bagian kepala korban (RRS) sebanyak tiga kali, sehingga pada saat itu juga korban (RRS) pingsan atau tidak sadarkan diri”.

“Kemudian dari pihak keluarga korban (RRS) sempat melakukan pertolongan dan mereka membawa korban (RRS) ke salah rumah salah satu keluarga korban (RRS). Setelah itu korban (RRS) dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) dr. Latumeten dan dilakukan pertolongan medis, namun beberapa saat kemudian pihak RST dr Latumeten menyatakan kalau korban (RRS) telah meninggal dunia,” ulas Kurniawan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres MBD Gelar Bakso di Geraja Eliora, Kapolres: Tindak Lanjut Program Kapolda Maluku

Polres MBD Gelar Bakso di Geraja Eliora, Kapolres: Tindak Lanjut Program Kapolda Maluku

by admin
November 8, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Polres Maluku Barat Daya (MBD) menggelar...

Polda Maluku dan Polresta Ambon Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Tahapary

Polda Maluku dan Polresta Ambon Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Tahapary

by admin
November 7, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon — Dalam rangka memperkuat sinergi dan kesiapan...

Rayu Pakai Rp 5.000 Lalu “Torana” Anak Kecil di Toilet, Pria Tua di Wuarlabobar (Tanimbar) Ditangkap Polisi 

Rayu Pakai Rp 5.000 Lalu “Torana” Anak Kecil di Toilet, Pria Tua di Wuarlabobar (Tanimbar) Ditangkap Polisi 

by admin
November 5, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar melalui...

Kapolres Tual Pimpin Apel Kesiapan Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Kapolres Tual Pimpin Apel Kesiapan Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

by admin
November 5, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi,...

Danrem Manurung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat, Pemprov Maluku dan Media Massa Bersinergi Tangkal Paham Radikal

Danrem Manurung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat, Pemprov Maluku dan Media Massa Bersinergi Tangkal Paham Radikal

by admin
November 5, 2025
0

Referensi maluku.id,-Ambon - Komandan Korem 151/Binaiya, Brigadir Jenderal...

Polresta Ambon Gelar Upacara Pembukaan Latihan Kerja Siswa Diktukba Polri SPN Polda Maluku Tahun 2025

Polresta Ambon Gelar Upacara Pembukaan Latihan Kerja Siswa Diktukba Polri SPN Polda Maluku Tahun 2025

by admin
November 5, 2025
0

Referensi maluku.id,-Ambon — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon...

Next Post
Tijjani Reijnders, Bintang Anyar AC Milan Berdarah Latuhalat (Ambon)

Tijjani Reijnders, Bintang Anyar AC Milan Berdarah Latuhalat (Ambon)

Pasang Papan Pengumuman Tak Berdasar Hukum, Niklas Pirsouw Dituding Bikin Hoaks

Pasang Papan Pengumuman Tak Berdasar Hukum, Niklas Pirsouw Dituding Bikin Hoaks

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id