Referensimaluku.id.Ambon — Kontroversi soal “Locus Delicty” (Tempat Kejadian Perkara), usia korban dan pasal yang dikenakan kepada pelaku di balik kasus dugaan pemukulan (penganiayaan) yang menyebabkan tewasnya Rafli Rahman Sie (RRS), 18 tahun, pelajar Madrasah Aliyah Alfatah Ambon, warga Ponegoro Atas, Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Maluku, Minggu (30/7/2023) malam, akhirnya diklarifikasi pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sebagaimana diketahui di jagat maya, Rafli Rahman Sie, pelajar Madrasah Aliyah (MA) Alfatah Ambon ini tewas seusai dianiaya anak Ketua DPRD Kota Ambon Nyonya Ely Toisuta yakni Abadi Afrizal Toisuta (AAT), 25 tahun, warga Tanah Lapang Kecil (Talake), Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
“Kasus (Pasal 351 ayat 3) ini diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor B305- VII/2023 SPKT Polresta Ambon Tanggal 31 Juli 2023 dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban (RRS) meninggal dunia,” terang Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Roem Ohirat dalam jumpa pers di Polresta Ambon, Rabu (2/8/2023). Polisi lantas mengklarifikasi beberapa hal penting di balik pemberitaan luas mengenai kasus penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain yang kini viral di dunia maya ini.
Pertama, Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah bukan di Asrama Polresta Ambon (Perigi Lima), tetapi (TKPnya adalah) di Tanah Lapang Kecil (Talake) yang lokasinya itu berseberangan dengan Polresta Ambon. “TKPnya itu perumahan permukiman masyarakat umum. Jadi (TKPnya) bukan di Polresta Ambon,” jelas Ohoirat.
Kedua, (kasus penganiayaan) yang sempat viral di rekan-rekan wartwan maupun media massa diuraikan jika korban berumur 15 tahun adalah keliru. “Ini perlu kami jelaskan bahwa korban sesuai dengan dokumen kependudukan yang kami dapatkan dari keluarga korban, di mana tertulis kalau korban lahir pada 8 Mei 2005. Artinya, sampai hari ini, korban itu sudah berusia 18 tahun 2 bulan dan 22 hari,” jabar Ohoirat.
“Kemudian sempat viral juga bahwa keluarga korban mendatangi Polres untuk menuntut pelaku ditangkap. Perlu kami jelaskan bahwa pada saat mereka (keluarga korban) datang itu pelaku sudah ditangkap. Satu jam setelah kejadian itu (penganiayaan menyebabkan matinya orang lain) pelaku sudah di tangkap,” timpal Ohoirat.
Di kesempatan yang sama Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease Komisaris Polisi Beni Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah memproses pelaku, Abdi Afrizal Sihan Toisutta (AAT). “Pelaku (AAT) ini kita sudah proses sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Kurniawan. Menurut dia, untuk sementara penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih menggunakan sangkaan berdasarkan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dugaan yang kita kenakan kepada pelaku adalah dengan Pasal 351 Ayat (3) yakni penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sejauh ini baru kita tetapkan pasal tersebut, dan (kita) masih perdalam lagi untuk bisa kita kenakan dengan ketentuan pasal-pasal yang lain terkait perbuatan”.
“Tentu saja ini harus kita sinkronkan dengan fakta yang terjadi yang kita temukan terkait dengan peristiwa ini,” kilah Kurniawan.
“Kronologis kasus ini, seperti yang kita ketahui juga di mana korban (RRS) bersama temannya Muhammad Fajri Semarang (MFS) menggunakan sepeda motor dari rumahnya hendak ke rumah saudaranya”. “Pada saat melintasi TKP kebetulan korban dan rekannya yang juga masih saudaranya (MFS) ketemu dengan tersangka (AAT) yang saat itu tengah bersama empat orang. Saudara korban (MFS) ini menggunakan kendaraan bermotor roda di mana mereka berdua itu tidak sengaja hampir menabrak tersangka (AAT), sehingga tersangka (AAT) sempat tersinggung, kemudian tersangka (AAT) mengejar korban. Setelah korban (RRS) tiba di depan rumah saudaranya. Tersangka (AAT) menghampiri korban (RRS) dan memarah – merahi korban (RRS) serta tersangka (AAT) sempat melakukan pemukulan bagian kepala korban (RRS) sebanyak tiga kali, sehingga pada saat itu juga korban (RRS) pingsan atau tidak sadarkan diri”.
“Kemudian dari pihak keluarga korban (RRS) sempat melakukan pertolongan dan mereka membawa korban (RRS) ke salah rumah salah satu keluarga korban (RRS). Setelah itu korban (RRS) dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) dr. Latumeten dan dilakukan pertolongan medis, namun beberapa saat kemudian pihak RST dr Latumeten menyatakan kalau korban (RRS) telah meninggal dunia,” ulas Kurniawan. (RM-04)
Discussion about this post