Referensimaluku.id, Ambon — Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mutasi 96 perwira tinggi. Beberapa perwira yang dimutasi itu ialah pejabat Pangdam.
Mutasi tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli.
Pangdam IX/ Udayana diganti dari Mayor Jenderal (Mayjen) Sonny Aprianto kepada Mayjen Harfendi. Sonny digeser menjadi Asintel Panglima TNI, sementara Harfendi sebelumnya adalah Koorsahli Panglima TNI.
Kemudian, Pangdam XIII/Merdeka diganti dari Mayjen Alfret Denny kepada Mayjen Legowo W.R Jatmiko. Alfret selanjutnya ditunjuk sebagai Irjenad, sementara Legowo sebelumnya adalah Pa Sahli Tk.III KSAD Bidang Intekmil dan Siber.
PANGDAM PATTIMURA DIGANTI
Selain itu, sebagaimana dikutip referensimalukuid dari CNN, Rabu (19/7/2023), Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga mengganti Pangdam XVI/Pattimura dari Mayjen Ruruh A Setyawibawa kepada Mayjen Syafrial. Ruruh ditunjuk untuk mengisi jabatan sebagai Perwira (Pa) Staf Ahli (Sahli) Tk.III KSAD Bidang (Intelijen Teknologi Militer (Intekmil) dan Siber, sementara Syafrial sebelumnya adalah Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI-AD (Kaskostrad).
Pangdam III/Siliwangi diganti dari Mayjen Kunto Arief Wibowo kepada Mayjen Erwin Djatniko. Kunto akan mengisi jabatan Wadankodilatad, sementara Erwin sebelumnya adalah Gubernur Akmil.
Pangdam II/Sriwijaya diganti Mayjen Hilman Hadi kepada Mayjen Yanuar Adil. Hilman selanjutnya ditunjuk menjadi Pa Sahli Tk.III KSAD Bid Komsos, sementara Yanuar sebelumnya adalah Danpussenkav.
Pangdam I/Bukit Barisan diganti dari Mayjen Achmad Daniel kepada Mayjen Mochammad Hasan. Daniel selanjutnya ditunjuk jadi Aster KSAD, menggantikan posisi yang ditinggalkan Hasan.
Terakhir, Yudo mengganti Pangdam XVIII/Kasuari dari Mayjen Gabriel Lema kepada Mayjen Ilyas Alamsyah. Gabriel selanjutnya digeser sebagai Pa Sahli Tk.III KSAD Bid Polkamnas, menggantikan posisi yang ditinggalkan Ilyas. (RM-03)
Discussion about this post