Referensimaluku.id,-Ambon– Saksi Marlina Fransina, Pendamping lokal Desa Kotalama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/7/2023) mengaku sempat memberikan 10 kuitansi kosong ke mantan kepala Desa (Kades) Kotalama, Pieter Nicodemus Lerrick (PNL) untuk ditandatangani dan dimasukan harga barang-barang.
Terdakwa PNL duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon sebagai Terdakwa dugaan “makang pancuri” atau Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kotalama Tahun 2016. Marlina dalam kesaksiannya mengungkapkan dirinya pernah diminta menyerahkan 10 kuitansi kosong ke Terdakwa PNL.
“Lebih kurang ada 10 kuitansi kosong yang saya berikan kepada Terdakwa PNL yang katanya digunakan Terdakwa PNL sebagai laporan pertanggungjawaban ke pemerintah,” akui Marlina dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon di PN Ambon yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu.
Kuitansi itu, lanjut Marlina, merupakan kuitansi pembelanjaan beberapa barang dari toko yang kebetulan toko tersebut milik kakak saksi, yang merupakan pendamping lokal Desa Kotalama, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten MBD, Maluku.
Marlina menerangkan, kuitansi yang diberikan dirinya itu, hanya tertera cap dan tanda tangan pemilik toko saja. Sementara harga barang yang dibeli tidak tertera. Kepada Marlina, Terdakwa PNL mengatakan bahwa nantinya dia sendiri yang akan mengisi harga barang belanjaan tersebut.
“Kades hanya minta kuitansi yang sudah dicap dan ditandatangani pemilik toko dan untuk harga barang yang dibeli nanti kades (Terdakwa PNL) sendiri yang mengisi,” ungkapnya lagi.
Sekadar diketahui, mantan Kades Kotalama, PNL diadili atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Desa Kotalama tahun 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini Asmin Hamja dan Johanes R Felubun dalam dakwannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan Terdakwa PNL di tahun 2016, yang mana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa mengalokasikan ADD dan DD untuk Desa Kotalama Tahun 2016 masing-masing, ADD sebesar Rp.111.300.000 dan DD sebesar Rp.717.400.000.
Atas perbuatan itulah terdakwa PNL disangkakan melanggar pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (RM-03)
Discussion about this post