Referensimaluku.id.Ambon — Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena menyampaikan Laporan Pertangggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon.
Dalam LKPJ yang disampaikan Wattimena di ruang utama DPRD Kota Ambon di Jalan Negeri Soya Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (3/7/2023) dia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis k
Keuangan daerah. “Terkait dengan PP Nomor 12/2019 dan Permendagri Nomor 70/2020, maka kepala daerah wajib memberikan laporan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku untuk dilakukan audit,” jabarnya.
Selanjutnya, kata Wattimena, hasil audit telah disampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada 23 Mei 2023. Sebagaimana diketahui kalau hasil audit BPKP Provinsi Maluku atas laporan keuangan Pemkot Ambon tahun 2022 telah memberikan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan yang disampaikan Pemkot Ambon. “Hal tersebut karena lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup membuat suatu opini. Berbagai temuan – temuan yang ada mengindikasikan bahwa pengelolan keuangan daerah Pemkot Ambon belum memenuhi syarat – syarat ketentuan yang di amanatkan dalam peraturan perundang – undangan,” ungkapnya. “Opini tersebut menjadi perhatian serius oleh Pemkot Ambon dalam membenahi atau melakukan penataan pengelolan keuangan daerah berdasarkan prinsip transparansi, akuntabel, efisein, efektif dan ekonomis, terutama dalam penggunaan aset tetap, peralatan dan mesin pada satuan perangkat daerah yang meningkat signifikan dalam peyajian neraca Pemkot Ambon,” jelasnya.
Setelah hal tersebut, lanjut Wattimena, pihaknya langsung memerintahkan jajaran Pemkot Ambon untuk melakukan penataan aset secara benar. “Oleh karena itu, seluruh pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tanpa terkecuali segera melakukan penataan aset – aset kepada OPD masing – masing dan selanjutnya semua OPD harus bisa menjelaskan aset pada OPD yang tidak bisa lagi dimanfaatkan, dan sekadar kita lakukan pengapusan dari aset daerah supaya tidak ada lagi aset Pemkot Ambon yang tidak bisa ditelesuri oleh BPKP”.
“Tahun 2022 merupakan tahun terakhir periodesasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Ambon tahun 2017 – 2022. Untuk mewujudkan visi Ambon harmonis, sejahtera dan religius. Visi tersebut lebih lanjut dijabarkan dalam tema rancangan kerja Pemkot Kota Ambon tahun 2022 yaitu mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat melalui peningkatan pariwisata ekonomi kreatif dan ketahanan pangan dengan didukung oleh Infrastruktur yang berkualitas. Semua itu merupakan visi terhadap upaya pencapaian visi yang dilakukan oleh pemkot Ambon”.
“Kita akan kembali merivisi apa yang menjadi komitmen kita, karena di tahun 2022 kita berupaya untuk pemulihan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata tetapi sayangnya anggaran belum difungsikan kepada sektor pariwisata karena belum ada sama sekali. Jadi lewat paripurna ini kita harus merobah cara kita untuk merencanakan pembangunan di Kota ini”.
“Upaya kita ke sana tetapi tidak didukung dengan alokasi anggaran yang cukup, padahal pariwisata menjadi indikator bagi kita untuk mengukur sejauh mana capaian RPJMD yang kita tetapkan melalui LKPJ setiap tahun yang kita lakukan. Akselarasi pembangunan Kota Ambon tahun 2022 turut didorong oleh pelaksanaan 11 kebijakan prioritas Penjabat Wali Kota Ambon yang diarahkan pada peningkatan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan dan aset daerah,” tutup Wattimena. (RM-04)
Discussion about this post