Referensimaluku.id,Ambon- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nasional Demokrat (NasDem) Babar Timur, Maluku Barat Daya (MBD),Jhon Lakburlawal menuding ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem MBD, Laurens HK Boreel sengaja tidak menaati putusan partai yang dikeluarkan secara nasional oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Lakburlawal menuturkan 11 Mei 2023, menjadi hari bersejarah bagi Partai NasDem seluruh Indonesia, karena sesuai instruksi DPP NasDem lewat surat yang di tandatangani Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) dan Sekretaris Bappilu DPP NasDem, Prananda Surya Paloh dan Willy Aditya yang menjadwalkan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (BaCaleg) Partai NasDem ke DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota secara serentak.
“Akan tetapi, instruksi ini justru tidak dihiraukan oleh Ketua DPD Partai NasDem MBD saudara Laurens HK Boreel, karena sesuai waktu pendaftaran yang ditetapkan di KPUD (Komisi Pemilihan Umjm Daerah),hanya DPD NasDem MBD yang tidak melakukan Pendaftaran, padahal sudah ada Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan oleh DPP Partai NasDem,” kesal Lakburlawal kepada referensimaluku.id via ponsel, Jumat (12/5/2023).
“Ketua DPD Partai NasDem MBD terkesan membangkang terhadap keputusan DPP (Partai NasDem), padahal DCS itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum (Surya Paloh) dan Sekjen Partai NasDem (Johny Gerard Plate),” sambungnya.
Lakburlawal menegaskan sikap membangkang yang ditunjukkan ketua DPD Nasdem MBD ini, justru memengaruhi keikutsertaan Partai NasDem pada Pemilu Legislatif tahun 2024, karena seluruh kelengkapan dokumen bacaleg sudah harus di-upload di SILON (Sistem Informasi Pencalonan) KPU, apalagi batas pendaftran Partai Politik di KPU adalah pada 14 Mei 2023.
Sebelumnya, lanjut Lakburlawal, secara sepihak Ketua DPD Partai NasDem MBD dan Sekretaris DPD Partai NasDem MBD diduga telah melakukan pembohongan Publik dengan mengeluarkan rekomendasi daftar calon anggota DPRD MBD yang hanya terdiri dari 21 orang yang menurut Ketua DPD itu adalah DCS.
“Padahal DCS yang sah oleh DPP (Partai NasDem) belum ditandatangani oleh Bapak Surya Paloh sebagai Ketua Umum. Surat itu juga tersebar ke mana-mana, dan menjadi konsumsi publik. Terhadap hal itu kami meminta kepada DPW NasDem Maluku dan DPP NasDem untuk mengevaluasi Ketua DPD NasDem MBD yang sudah melakukan pembohongan publik dan pembangkangan terhadap keputusan DPP”.
“Karena hal ini sangat berdampak terhadap kesolidan dan kebersamaan Partai NasDem menjelang Pemilu 2024 mendatang,” tekannya. Sampai berita ini dilansir media ini belum berhasil mengonfirmasi Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten MBD mengenai kecaman kader partai yang didirikan Surya Paloh ini. (RM-05).
Discussion about this post