Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA
Pemerhati Sosial,Ekonomi&Politik
REFERENSIMALUKU.ID,- Hak memilih adalah hak konstitusional terhadap warga negara yang telah diakui hak atas kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan pelaksanaan hak memilih diatur dalam Undang-Undang terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Hak pilih yang dimaksud disini adalah hak pilih aktif (hak memilih). Hak hak pilih aktif adalah hak warga negara untuk memilih wakil dalam lembaga perwakilan rakyat, yang masing-masing hak wajib memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Hal ini lazim dilakukan melalui agenda Pemilihan Umum. (Fahmi, 2017).
Hak pilih dalam Pemilu merupakan salah satu bentuk dari Hak Asasi Manusia yang telah dijamin oleh Negara yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa : “setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
Pasal tersebut menjelaskan bahwa tidak boleh siapapun untuk merusak, menghapus bahkan mengurangi hak pilih dan memilih Warga Negara Indonesia kecuali ada beberapa hal yang menyebabkan hak pilih dan memilih seseorang dihapuskan, dikurangi atau dibatasi karena ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. (Hilmi, Marwanianto, 2019). Hal ini menandaskan hak pilih merupakan aspek determinen dalam kehidupan sosial politik setiap warga negara di tanah air.
***
Terlepas dari itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memandang penting hak pilih. Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan Pemilu 2024 serta dalam rangka tugas pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, maka dikaluarkanlah Instruksi 4 Tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hal Pilih Ketua Bawaslu RI, yang ditujukan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan Patroli Pengawasan Hak Pilih.
Kegiatan ini juga melibatkan Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam). Menyambut instruksi Ketua Bawaslu RI tersebut, maka Bawaslu Kota Ambon dan Panwascam se Kota Ambon akan melaksanakannya dengan terlebih dahulu melakukan Apel Patroli Pengawasan Hak Pilih, yang dilaksanakan pada pagi ini Senin, 27 Fabruari 2023 di Sekretariat Bawaslu Kota Ambon, Jalan R.A. Kartini, Karang Panjang.
Sesuai instruksi Ketua Bawaslu RI tersebut, kegiatan Patroli Pengawasan Hak Pilih meliputi hal-hal sebagai berikut : a) selama tahapan pemutakhiran data memastikan dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindaklanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih ; b) Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Selanjutnya : c) Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU; d) Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih; dan ; e) Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Ada optimisme Patroli Pengawasan Kawal Hal Pilih yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon, dan Panwascam se Kota Ambon, yang sesuai dengan instruksi Ketua Bawaslu RI tersebut, akan mampu mengakomodir warga Kota Ambon yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sehingga akan dapat pula meningkatkan hak pilih warga Kota Ambon dalam Pelaksanaan Pemilu 2024. Salam Awas, Merdekaaa. (*)
Discussion about this post