Referensimaluku.id,Tiakur-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memfokuskan pengawasan pada hak pemilih disabilitas. Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Engels Marcus, S.I.P saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas yang dihadiri oleh Pemilih Disabilitas, Ketua-ketua RT sekelurahan Tiakur dan Pejabat serta staf di lingkup Kelurahan Tiakur, Kabupaten MBD, Senin (21/2/2023). Marcus memandang perlu diberikan pemahaman kepada stakeholder maupun pemilih disabilitas terkait tahapan Pemilu yang sementara berlangsung. “Bagi kami, Pemilih Disabilitas harus diberikan rasa aman dan tidak terintimidasi dengan kondisi yang ada pada mereka untuk menyampaikan hak pilih. Sebab, pemilih disabiltas selama ini dianggap tidak memiliki kemampuan yang baik seperti orang lain. Sehingga, Bawaslu terus melalukan sosialisasi dan penguatan bagi mereka,” ungkapnya.
Sekretaris Kelurahan Tiakur, Maximilian Talupoor, S.I.P yang juga didapuk memberikan arahan pada kegiatan tersebut memberikan apresasi kepada Bawaslu MBD yang telah memfasilitasi pemahaman pemiliu kepada pemilih disabilitas. “Kegiatan ini juga melibatkan para ketua Rukun Tetangga se-kelurahan Tiakur, sehingga besar harapan kami, bapak dan ibu ketua RT dapat menjembatani semua kepentingan Pemilu di RT masing-masing. Bersama mengingatkan warga untuk mendukung setiap tahapan Pemilu yang semntara berlangsung hingga tahun 2024 entanh untuk Pemiliu maupun Pemilihan,” harapnya.
Koordinator Divisi Hukum,Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Masyarakat, Matheos Rehiraky,S.Sos dalam paparan materinya juga menjelaskan pentingnya menjamin keamanan dan kenyamanan kaum disabilitas. “Mereka yang disabilitas baik fisik maupun mental juga sama dimata hukum. Hal ini juga dijamin UUD 1945, pasal 27 ayat 1, menyamakan setiap warga Negara dimata hukum. Demikian juga pasal 28 I ayat 2, perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap sifat diskriminatif itu. UU nomor 19 tahun 2011 tentang penyandang disabilitas juga harus bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiwai, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena serta memiliki hak mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya,
sehingga, pemilih disabilitas mesti dilindungi hak-haknya untuk nenyalurkan aspirasi bahkan suaranya pada Pemilihan Umum nanti. Bawaslu dan jajarannya dituntut untuk memastikan hak pemilih disabilitas terakomodir saat pendaftaran pemilih, dan dikawal hingga hari pemumungutan suara”. “Kita mencegah jangan sampai mereka yang dipandang lemah dari sisi fisik dan mental kemudian diarahkan untuk kepentingan politik orang atau kelompok,” tegas Theo.
Lanjutnya sembari mencontohkan, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MBD tahun 2020, banyak laporan yang disampaikan kepada pengawas. “Salah satunya, pemilih disabiltas yang memercayakan haknya untuk didampingi saatg pemungutan suara di TPS. Mereka yang punya kepentingan politik memanfaatkannya dengan mendampingi atas nama keluarga pemilih disabilitas. Yang dimaksudkan lain yang harus dipilih, tetap oleh pendamping dicoblos yang lain. Ini salah satu contoh dari upaya diskriminatif bahkan intimidasi bagi pemilih disabilitas yang terjadi,” tandasnya.
Karena itu, sebagai uapaya pencegahan, kata Theo, Bawaslu terus mengingatkan melalui sosialisasi dan penguatan dari sisi aturan kepada penyandang disabilitas. “Kita punya tag lain yaitu bersama rakyat awasi pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. Untuk mewujudkannya makan kita terus melalukan pencegahan, pengawasan dan penindakan jika terjai pelanggaran,”tutupnya. (RM-05)
Discussion about this post