Referensimaluku.id.Ambon-Sistem rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Desa-desa di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, dituding masih memelihara praktik lama yakni melegalkan titip-titipan “orang dalam” dan calon dari pejabat tertentu sehingga menyisikan aspek kualitas calon dan profesionalitas di balik rekrutmen calon anggota Panwaslu Desa-desa tersebut. Fenomena ini tampak terasa dalam proses rekrutmen calon anggota Panwaslu Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di mana calon-calon anggota Panwaslu terpilih seluruhnya merupakan orang-orang titipan penguasa di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon hingga Pemerintah Provinsi Maluku.
Selain itu, keterwakilan calon atas dasar domisili sebagaimana diperkuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sengaja dikesampingkan Pimpinan Panwaslu Kecamatan Sirimau. “Percuma saja dibuka pendaftaran calon anggota Panwaslu kalau akhirnya sistem titipan orang dalam dan titipan pejabat yang lolos,” keluh sejumlah calon anggota Panwas Hatiwe Kecil yang digugurkan panitia seleksi karena tak diperkuat orang dalam kepada referensimaluku.id via WhatsApp, Minggu (5/2/2023).
Menurut mereka sangat tidak fair dan tidak proporsional jika calon anggota Panwaslu Kecamatan Sirimau berdomisili Desa Batumerah ditunjuk menjadi Panwaslu di Desa Hative Kecil. “Kan yang lebih paham Hative Kecil ya kita yang tinggal di Hative Kecil bukan yang tinggal di Batumerah. Sangat lucu sekali,” kecam sumber-sumber yang enggan menyebutkan identitas mereka tersebut.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon Muhammad Djen Latuconsina yang dikonfirmasi menyatakan proses rekrutmen Pengawas Desa Kelurahan (PKD) se Kota Ambon masing-masing dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam).
“Begitu pula proses rekruitmen PKD Galala dan Hative Kecil dilakukan oleh Panwascam Sirimau,” ujarnya. Latuconsina menyatakan sangat dimungkinkan warga masyarakat yang berasal di luar Desa Galala dan Desa Hative Kecil untuk mendaftar diri sebagai calon PKD Desa Galala dan Desa Hative Kecil.
“Hal ini sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di mana pada poin c persyaratan pendaftaran, angka 7 menyebutkan “Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu Tanda penduduk (halaman 7 pedoman pembentukan Panitia PKD),” jelasnya.
Menyangkut dugaan dengan adanya titipan dalam proses rekrutmen calon PKD di Desa Galala dan Desa Hative Kecil, lanjut Latuconsina, Bawaslu Kota Ambon belum menemukan adanya kasus tersebut. “Hal ini dikarenakan pelaksanaan proses rekrutmen PKD Desa Galala dan Desa Hative Kecil merupakan kewenangan dari Panwascam Sirimau. Olehnya itu menyangkut dengan penilain kelulusan calon PKD Galala dan Hative Kecil yang dilakukan oleh Panwascam Sirimau bersandar pada aturan normatif, yakni Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” pungkas Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura itu. (RM-03)
Discussion about this post