Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Rekrutmen Pengawas Desa di Kecamatan Sirimau Dituding Bersistem Titipan Orang Dalam

Februari 5, 2023
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Sistem rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Desa-desa di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, dituding masih memelihara praktik lama yakni melegalkan titip-titipan “orang dalam” dan calon dari pejabat tertentu sehingga menyisikan aspek kualitas calon dan profesionalitas di balik rekrutmen calon anggota Panwaslu Desa-desa tersebut. Fenomena ini tampak terasa dalam proses rekrutmen calon anggota Panwaslu Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di mana calon-calon anggota Panwaslu terpilih seluruhnya merupakan orang-orang titipan penguasa di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon hingga Pemerintah Provinsi Maluku.

Baca Juga

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Selain itu, keterwakilan calon atas dasar domisili sebagaimana diperkuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sengaja dikesampingkan Pimpinan Panwaslu Kecamatan Sirimau. “Percuma saja dibuka pendaftaran calon anggota Panwaslu kalau akhirnya sistem titipan orang dalam dan titipan pejabat yang lolos,” keluh sejumlah calon anggota Panwas Hatiwe Kecil yang digugurkan panitia seleksi karena tak diperkuat orang dalam kepada referensimaluku.id via WhatsApp, Minggu (5/2/2023).

Menurut mereka sangat tidak fair dan tidak proporsional jika calon anggota Panwaslu Kecamatan Sirimau berdomisili Desa Batumerah ditunjuk menjadi Panwaslu di Desa Hative Kecil. “Kan yang lebih paham Hative Kecil ya kita yang tinggal di Hative Kecil bukan yang tinggal di Batumerah. Sangat lucu sekali,” kecam sumber-sumber yang enggan menyebutkan identitas mereka tersebut.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon Muhammad Djen Latuconsina yang dikonfirmasi menyatakan proses rekrutmen Pengawas Desa Kelurahan (PKD) se Kota Ambon masing-masing dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam).

“Begitu pula proses rekruitmen PKD Galala dan Hative Kecil dilakukan oleh Panwascam Sirimau,” ujarnya. Latuconsina menyatakan sangat dimungkinkan warga masyarakat yang berasal di luar Desa Galala dan Desa Hative Kecil untuk mendaftar diri sebagai calon PKD Desa Galala dan Desa Hative Kecil.

“Hal ini sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di mana pada poin c persyaratan pendaftaran, angka 7 menyebutkan “Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu Tanda penduduk (halaman 7 pedoman pembentukan Panitia PKD),” jelasnya.

Menyangkut dugaan dengan adanya titipan dalam proses rekrutmen calon PKD di Desa Galala dan Desa Hative Kecil, lanjut Latuconsina, Bawaslu Kota Ambon belum menemukan adanya kasus tersebut. “Hal ini dikarenakan pelaksanaan proses rekrutmen PKD Desa Galala dan Desa Hative Kecil merupakan kewenangan dari Panwascam Sirimau. Olehnya itu menyangkut dengan penilain kelulusan calon PKD Galala dan Hative Kecil yang dilakukan oleh Panwascam Sirimau bersandar pada aturan normatif, yakni Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” pungkas Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura itu. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Di hari kedua, Tim...

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

by admin
Januari 15, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Komisi III DPRD Kota...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Next Post
Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Ribuan “Penduduk Ilegal” Kota Ambon Terdapat di Desa Batumerah.

Ribuan "Penduduk Ilegal" Kota Ambon Terdapat di Desa Batumerah.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id