Referensimaluku.id.Ambon — Penjabat Wali Kota (Walkot) Ambon Bodewin Wattimena meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk dapat menyiapkan akses bagi para penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan Wattimena pada saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Kata Akhir fraksi DPRD Kota Ambon terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Perda. Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (2/2/2023) itu berhasil menetapkan empat perda baru soal pengelolaan sampah, akses bagi penyandang disabilitas, kepemudaan dan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.
“Kantor-kantor termasuk DPRD harus bisa menyiapkan akses jalan bagi penyandang disabilitas jika Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda,” kata Wattimena.
Menurut dia, Negara Indonesia menjamin hak azasi manusia setiap warga negara akan kelangsungan hidup, tak terkecuali para penyandang disabilitas. “Oleh karena itu, penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak hidup yang sama, yakni maju dan berkembang,” timpalnya.
Lebih lanjut kata Wattimena, penyandang disabilitas berhak bebas dari penyiksaan, eksploitasi, tindakan semena-mena, serta berhak mendapatkan penghormatan mental dari setiap warga negara.
“Tugas pemerintah, yaitu menyesuaikan itu termasuk menjamin hak penyandang disabilitas, seperti pekerjaan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Wattimena mengungkapkan dengan adanya Perda tentang penyandang disabilitas, maka Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon wajib memberikan pendidikan kepada masyarakat Kota Ambon mengenai perlakuan manusiawi pada penyandang disabilitas.
“Artinya, ada pencerahan dan edukasi terhadap masyarakat supaya para penyandang disabilitas tidak dipandang sebelah mata, dihina atau terhindar dari sesuatu yang dapat menyinggung perasaan mereka.
Masyarakat harus jadi alat kontrol pemenuhan hak disabilitas. Ini tugas Pemerintah dan DPRD untuk mengingatkan masyarakat,” pungkasnya. (RM-04)
Discussion about this post