Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Uji Publik Rancangan Perwalkot TPI Pasar Arumbae. 

November 23, 2022
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon –– Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena membuka secara resmi Uji Publik Rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang Penyelenggaran dan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan di Kota Ambon tahun 2022.

Baca Juga

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

 

Kegiatan yang berlansung di lantai 2 Hotel City Ambon Jalan Telukabessy. Hadir dalam Uji Publik Rancangan TPI tersebut Dinas Perikanan Provinsi Maluku, Akademisi Unpatti, dan Dinas Perikanan Kota Ambon, Selasa (22/11/2022).

 

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya, Kota Ambon adalah Kota di pulau kecil yang dikelilingi oleh pesisir dan laut pada kepulauan Maluku. Wilayah pesisir dan laut di sekitar ini memiliki potensi perikanan yang melimpah, diantaranya ikan – ikan ekonomis penting, seperti tuna (tatihu), cakalang, tongkol, (Komu), dan layang (momar). potensi ini merupakan anugra tuhan yang merupakan anugra Tuhan yang Maha Kuasa yang harus kita syukuri, sekaligus kita kelola dan manfaatkan dengan sebaik – baiknya dan berkelanjutan.

 

Sebagaimana amanat Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah Kabupaten /Kota, tidak lagi kepada aspek kelautan. Namun demikian wilayah pesisir dan lautan yang mengintari wilayah Kota Ambon dan Provinsi Maluku, memiliki potensi yang besar, khususnya untuk perikanan tangkap, dan telah memberikan manfaat besar bagi pereokonomian di Kota ini. Peluang utama yang dapat direbut oleh Pemerintah daerah Kabupaten /Kota di perikanan tangkap ini adalah pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

 

Tentu fungsi pelelangan ikan ini dalam konteks pemasaran belum dapat di lakukan secara optimal di Kota Ambon. Banyaknya titik -titik pendarataan ikan alami di desa /negeri dengan tidak ada pelelangan di tempat pendarataan, masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan atau pemilik Ikan sampai ke sampai konsumen akhir, belum adanya harga patokan ikan di daerah, masih adanya penentuan harga sepihak, dan belum optimalnya pelelangan ikan di pasar Arumbae, ada beberapa masalah dan kendala yang di hadapi saat ini.

 

Menghadapi hal -hal seperti ini, kita semua mesti berbenah, apalagi Tempat Pelelangan Ikan merupakan salah satu kewenangan di bidang perikanan tangkap yang berlaku di Kabupaten /Kota sebagaimana di amanatkan Undang – undang Nomor 23 tahun 2014. Karena itu, harapan untuk mewujudkan tata kelola tempat pelelangan ikan yang lebih baik ke depan, sangat di butuhkan di Kota Ambon.

 

“Karena selain sebagai sumber pendapatan asli daerah atau PAD melalui retrebusi TPI, TPI yang terkelola dengan baik, akan memberikan manfaat untuk pengendalian harga dan inflasi, pemenuhan stock ikan yang memadai, serta menjaga mutu atau kualitas ikan yang terjamin”.

 

Saat ini, pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan telah melaksanakan penyelenggaraan TPI dengan berpedoman pada peraturan daerah Kota Ambon Nomor 11 tahun 2012 tentang retrebusi tempat pelelangan Ikan.

 

“Uji Publik ini, untuk lebih memperkuat dan mengoptimalkan Rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang penyelenggaran dan pengelolan tempat ikan di Kota Ambon”.

 

Rumah lelang Arumbae adalah rumah atau tempat pelelangan ikan di Pasar. Arumbae, akan mengacu kepada tata kelola sesuai Rancangan Peraturan Walikota Ambon ini, serta mempunyai aspek legalitas dengan keputusan Walikota Ambon tentang rumah lelang Arumbae sebagai tempat pemungutan retribusi daerah, khususnya retribusi TPI selain itu rumah lelang Arumbae, akan dilengkapi dengan kantor pengelola di Lantai dasar pasar ikan Arumbae, agar tata kelola pelelangan ikan, seperti pencatatan produksi, penimbangan ikan, dan Juru lelang yang berkompeten, akan mulai diterapkan secara bersinergi dalam waktu dekat ini.

 

Wattimena “berharap, kantor pengelola Rumah Lelang Arumbae akan diresmikan secepatnya, singga tata kelola pelelangan Ikan di Kota Ambon akan lebih baik kedepan”. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

by admin
January 26, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau,...

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

by admin
January 25, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon. - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Ikatan Mahasiswa...

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

Diduga Jual Aset Negara, Warga Batu Merah Minta Pemda Maluku Lapor Kuasa Hukum Piters Ke Polda Maluku.

by admin
January 19, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau...

KPK Tuntut Mantan Walikota Ambon 8,6 Tahun Penjara

KPK Tuntut Mantan Walikota Ambon 8,6 Tahun Penjara

by admin
January 18, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Ambon--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi...

16 Agustus 2023, Alumni “Smanla 91” Gelar Reuni Jilid II

16 Agustus 2023, Alumni “Smanla 91” Gelar Reuni Jilid II

by admin
January 14, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Sukses menggelar Reuni Perak (1991-2016) pada 27 April...

Gempa Goncang KKT dan MBD, Warga Diminta Waspadai Peringatan Dini Tsunami

Gempa Goncang KKT dan MBD, Warga Diminta Waspadai Peringatan Dini Tsunami

by admin
January 11, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Gempa berkekuatan 7,5 SR dan sempat...

Next Post
Kuasa Hukum MO Desak Direktur RSUD Haulussy Copot Kabid Humasnya karena Tak Profesional

Kuasa Hukum MO Desak Direktur RSUD Haulussy Copot Kabid Humasnya karena Tak Profesional

Pemuda Muhammadiyah Maluku Apresiasi Kedatangan MPKU PP Muhammadiyah dan Lembaga USAID Di Maluku

Pemuda Muhammadiyah Maluku Apresiasi Kedatangan MPKU PP Muhammadiyah dan Lembaga USAID Di Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!