Referensimaluku.id.Ambon –– Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena membuka secara resmi Uji Publik Rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang Penyelenggaran dan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan di Kota Ambon tahun 2022.
Kegiatan yang berlansung di lantai 2 Hotel City Ambon Jalan Telukabessy. Hadir dalam Uji Publik Rancangan TPI tersebut Dinas Perikanan Provinsi Maluku, Akademisi Unpatti, dan Dinas Perikanan Kota Ambon, Selasa (22/11/2022).
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya, Kota Ambon adalah Kota di pulau kecil yang dikelilingi oleh pesisir dan laut pada kepulauan Maluku. Wilayah pesisir dan laut di sekitar ini memiliki potensi perikanan yang melimpah, diantaranya ikan – ikan ekonomis penting, seperti tuna (tatihu), cakalang, tongkol, (Komu), dan layang (momar). potensi ini merupakan anugra tuhan yang merupakan anugra Tuhan yang Maha Kuasa yang harus kita syukuri, sekaligus kita kelola dan manfaatkan dengan sebaik – baiknya dan berkelanjutan.
Sebagaimana amanat Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah Kabupaten /Kota, tidak lagi kepada aspek kelautan. Namun demikian wilayah pesisir dan lautan yang mengintari wilayah Kota Ambon dan Provinsi Maluku, memiliki potensi yang besar, khususnya untuk perikanan tangkap, dan telah memberikan manfaat besar bagi pereokonomian di Kota ini. Peluang utama yang dapat direbut oleh Pemerintah daerah Kabupaten /Kota di perikanan tangkap ini adalah pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Tentu fungsi pelelangan ikan ini dalam konteks pemasaran belum dapat di lakukan secara optimal di Kota Ambon. Banyaknya titik -titik pendarataan ikan alami di desa /negeri dengan tidak ada pelelangan di tempat pendarataan, masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan atau pemilik Ikan sampai ke sampai konsumen akhir, belum adanya harga patokan ikan di daerah, masih adanya penentuan harga sepihak, dan belum optimalnya pelelangan ikan di pasar Arumbae, ada beberapa masalah dan kendala yang di hadapi saat ini.
Menghadapi hal -hal seperti ini, kita semua mesti berbenah, apalagi Tempat Pelelangan Ikan merupakan salah satu kewenangan di bidang perikanan tangkap yang berlaku di Kabupaten /Kota sebagaimana di amanatkan Undang – undang Nomor 23 tahun 2014. Karena itu, harapan untuk mewujudkan tata kelola tempat pelelangan ikan yang lebih baik ke depan, sangat di butuhkan di Kota Ambon.
“Karena selain sebagai sumber pendapatan asli daerah atau PAD melalui retrebusi TPI, TPI yang terkelola dengan baik, akan memberikan manfaat untuk pengendalian harga dan inflasi, pemenuhan stock ikan yang memadai, serta menjaga mutu atau kualitas ikan yang terjamin”.
Saat ini, pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan telah melaksanakan penyelenggaraan TPI dengan berpedoman pada peraturan daerah Kota Ambon Nomor 11 tahun 2012 tentang retrebusi tempat pelelangan Ikan.
“Uji Publik ini, untuk lebih memperkuat dan mengoptimalkan Rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang penyelenggaran dan pengelolan tempat ikan di Kota Ambon”.
Rumah lelang Arumbae adalah rumah atau tempat pelelangan ikan di Pasar. Arumbae, akan mengacu kepada tata kelola sesuai Rancangan Peraturan Walikota Ambon ini, serta mempunyai aspek legalitas dengan keputusan Walikota Ambon tentang rumah lelang Arumbae sebagai tempat pemungutan retribusi daerah, khususnya retribusi TPI selain itu rumah lelang Arumbae, akan dilengkapi dengan kantor pengelola di Lantai dasar pasar ikan Arumbae, agar tata kelola pelelangan ikan, seperti pencatatan produksi, penimbangan ikan, dan Juru lelang yang berkompeten, akan mulai diterapkan secara bersinergi dalam waktu dekat ini.
Wattimena “berharap, kantor pengelola Rumah Lelang Arumbae akan diresmikan secepatnya, singga tata kelola pelelangan Ikan di Kota Ambon akan lebih baik kedepan”. (RM-04)
Discussion about this post