Referensimaluku.id.Ambon — Kembali Sejumlah 30 orang dari Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku. Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin (10/10/2022).
Aksi ini di lakukan untuk mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku soal kasus korupsi uang makan minum pada sekretariat DPRD SBB tahun 2021. Mereka minta Kejati Maluku untuk segera membentuk tim investigasi untuk memiriksakan saudara Abdul Rasyid Lisaholit.
Dalam aksinya, demonstran membawa selebaran yang bertuliskan “Kejaksaan jangan buangkam, koruptor harus di tangkap”, selanjutnya ” tanggakap dan adili ketiga Pimpinan DPRD SBB tukang nyolong”.
Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai lembaga vertikal yang memiliki wewenang untuk memberantasan kasus korupsi di bumi raja – raja ini, seharusnya menjadi unjung tombak untuk membasmi mahafia korupsi terkait dengan tindak pidana yang melibatkan Ketua DPRD dan dua wakil pimpinan DPRD yang sudah harus menjadi titik fokus agar publik tidak terkesan menilai bahwa Kejati Maluku menjadi payung untuk melindungi para pelaku kejahatan korupsi di Maluku, ujar Kordinator aksi, Lutfi Labalawa di sela – sela aksi,
Ia menuturkan, Pemuda LIRA Maluku terpanggil untuk turun mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku bahwa kasus korupsi terkait uang makan minum pada sekretariat DPRD SBB tahun 2021 harus di usut sampai selesai, ujar Lutfi.
Sementara itu, Ketua Umum Pemuda LIRA Provinsi Maluku, Arjun Bola, mengatakan bahwa, Kejaksaan Tinggi Maluku segera membentuk tim investigasi untuk segera memiriksa dan menetapkan saudra Abdul Rasyid Lisaholit selaku Ketua DPRD SBB terkait dengan berita hoax kepada publik bahwa yang bersangkutan baru melakukanj pengembalian sebesar Rp 30 juta, ujar Arjun.
Berdasarkan rekomendasi dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku yang tertuang dalam LHP Nomor 7/B/XIX.AMB/5/2022 tentanggal 12 Mei 2022. Bahwa negara memberikan batas waktu pengembalian uang atas temuan makan minum Pimpinan DPRD SBB dalam kurung waktu 60 hari, namun hal tersebut sudah terlewati waktu 90 hari.
Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera memanggil secara paksa saudra Abdul Rasyid Lisaholit bersama dua wakil pimpinan DPRD tersebut, pungkasnya, (RM-04)
Discussion about this post