Referensimaluku.id.Ambon — Tak puas dengan fasilitas yang di berikan negara, tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat kembali diduga korupsi uang makan minum pada sekretariat DPRD SBB sebesar Rp 500 juta tahun 2021.
Tiga Pimpinan DPRD SBB itu, Abdul Rasyid Lisaholit Selaku Ketua DPR dari Hanura, Arifin Podlan Garisya Wakil Ketua 1 dari Partai Nasdem, La Nyong Wakil Ketua II dari Partai PDI Perjuangan.
Beberapa hari kemarin, Pemuda Lira Maluku melakukan demontrasi di Kejati Maluku meminta Kejati Maluku untuk mempercepat proses hukum kepada tiga Pimpinan DPRD SBB itu, kata Ardi Septian yang di temui Referensimaluku.id, di Ambon, Selasa (4/10/2022).
Kami Pemuda Lira Maluku, sudah melaporkan kasus dugaan korupsi uang makan minum pada sekretariat DPRD SBB ke Kejati Maluku. Laporan LSM LIRA Maluku dengan Nomor : 15/A – DPW/LIRAMAL/IX/2022. Namun laporan kami hingga saat ini belum ada tanda – tanda naik ke tahap penyedik, ujarnya.
Oleh karena itu, kami meminta kepada Kejati Maluku agar kasus ini secepatnya di proses, jangan hanya diam Pak Kejati, kasus ini harus di proses secara hukum, tegasnya.
Ardi katakan, kami Pemuda LIRA Maluku dalam waktu dekat kami datang dengan masah yang lebih besar. Kami akan datang menagih laporan kami. Kami tidak main – main Pak Kejati Maluku.
Rakyat sudah memberikan mereka hidup dengan senang, berbagai fasilitasi mereka dapat lalu tidak puas dengan apa yang di berikan oleh rakyat, tegas Ardi.
“Kami Minta kepada ketiga Pimpinan Partai, tingkat Kabupaten sampai Wilayah yakni Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai PDI Perjuangan agar segera memanggil tiga Pimpinan DPRD SBB ini untuk diberikan teguran atau di pecat dari keanggotaan Partai karena sudah mencoreng nama baik Partai di publik”, tegasnya.
“Kalau tiga Pimpinan Partai ini tidak cepat mengambil langkah maka rakyat tidak akan percaya Partai besutan Oesman Sapta, Surya Paloh, dan Megawati Soekarno Putri di Kabupaten Seram Bagian Barat”, pungkasnya. (RM-04)
Discussion about this post