Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Diduga Sokong “Mafia Tambang” di SBB, Pemuda Huamual Desak APH Periksa Wagub Maluku dan Plt Raja Luhu 

September 29, 2022
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

 

Baca Juga

Tak Mungkin Ahli Waris Josfince Pirsouw Gugat Objek Surat PalsuTerkait Lahan Distan Maluku di Piru, “On The Spot” Komisi I DPRD Maluku Mubazir

Atas Dasar Apa Distan Maluku dan BPKAD Maluku ’’Rampok’’ Tanah Josfince Pirsouw Bikin Aset Negara?

Diduga Pakai ’’Surat Palsu’’ Bikin Aset Negara, Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Dipolisikan, Komisi I DPRD Maluku Kurang Berkualitas dan ’’Asbun’’

 

Referensimaluku.id.Ambon — Beberapa hari belakangan ini publik Maluku kembali disuguhi informasi tentang mafia pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Walaupun sebenarnya ini bukan hal yang baru, tapi isu ini kembali mengemuka ke publik setelah adanya indikasi dugaan keterlibatan oknum-oknum petinggi-petinggi aparat penegak hukum (APH) maupun pejabat pemerintahan dalam praktik mafia tambang di Kabupaten berjuluk “Saka Mese Nusa” itu.

Kembali mencuatnya isu mafia pertambangan di SBB seyogianya menjadi perhatian serius seluruh APH di tingkat pusat dan daerah seperti di SBB. Kuatnya indikasi praktik mafia pertambangan di SBB pun sudah sangat terasa, namun pembuktian-lah yang diperlukan untuk mengungkap mafia tambang di wilayah pecahan Maluku Tengah itu.

 

Salah satu pemuda adat Negeri Luhu (Huamual), Muhammad Ali Suneth menuding ada mafia tambang di balik pertambangan Nikel dan Batubara di Dusun Tapinalu – Ulatu, Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, Maluku. Ironisnya dia menyatakan mafia tambang tersebut diduga dimotori atau disokong Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Barnabas Nataniel Orno dan Pelaksana Tugas (Plt) Raja Negeri Luhu, Muhamad Yusran Payapo.

“Gugat mafia tambang yang dinahkodai Wagub Maluku dan Plt. Negeri Luhu di tanah adat Huamual,” tegas Ali melalui Whatsapp kepada Referensimaluku.id, Kamis (29/9/2022).

 

Ali menilai, kedatangan BNO yang juga mantan Bupati MBD dua periode itu ke Negeri Luhu selain untuk menyaksikan pemasangan tiang Alif Masjid Jami, juga

untuk membuka ruang terjadinya perampasan tanah adat. Tujuannya untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam Negeri Luhu melalui cara-cara yang tidak sehat.

“Saya menduga, terpilihnya Plt. Negeri Luhu didasari intervensi Wagub Maluku. Tidak menutup kemungkinan, ada kesepakatan untuk mendorong kelancaran masuknya perusahaan tambang di Negeri Luhu, yang melibatkan investor tambang,” beber Ali.

Dugaannya tersebut, sambung Ali, akibat tinjauan Wagub Maluku ke lokasi tambang Nikel tidak diketahui masyarakat setempat. Dan setelah melakukan peninjauan, Wagub Maluku dan pemerintah negeri Luhu melakukan sejumlah kesepakatan tanpa adanya sosialisasi ke masyarakat setempat. Ali menjelaskan hak masyarakat adat dalam kebijakan nasional tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18 B, ayat 2 di mana dijelaskan di situ kalau negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Secara detail pengaturannya dalam UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28 I ayat 3 yang menyebutkan, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati, selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

“Semakin maraknya pertambangan ilegal menimbulkan keresahan masyarakat Negeri Luhu. Saya menduga adanya keterlibatan oknum pejabat daerah hingga negeri. Mereka ikut menikmati aliran dana terkait persetujuan untuk pelepasan hak ulayat dan izin pertambangan di Negeri Luhu,” jelas Ali.

Menurut Ali mafia hukum tidak terlepas dari tindakan korupsi. Praktik mafia pertambangan mineral dan batubara semakin meningkat. Mengingat, mafia hukum di bidang mineral dilakukan dalam empat bentuk. Pertama, sogok untuk berbagai konsesi pertambangan,

Nepotisme didasarkan pada berbagai konsesi. Kedua, penipuan, transfer pricing dan penggelapan. Ketiga, campur tangan dalam regulasi-regulasi pertambangan (perusahaan swasta terlibat dalam join venture dengan politisi). Keempat, melakukan suap, gratifikasi dan penggelapan

“Hal ini membuat adanya peningkatan kasus korupsi di daerah, yang dapat dilihat dari jumlah penanganan kasus korupsi yang pelakunya adalah pejabat daerah seperti Gubernur, Bupati/Walikota sampai Kepala Desa,” ujar Ali.

 

Ia menilai, masyarakat Negeri Luhu sangat rentan terhadap diskriminasi peraturan yang dibuat pemerintah. Peraturan yang dimaksud Ali adalah Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Beberapa muatan di dalam UU Minerba ini lebih berpihak kepada korporat ketimbang masyarakat. Hal ini, lantas menimbulkan beragam penilaian dari publik, bila ada dugaan skenario untuk menguntungkan pemerintah dan perusahaan, lalu mengabaikan mengabaikan hak masyarakat.

“Padahal, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya pertambangan, itu sangat diperlukan. Apalagi yang menyangkut kekayaan masyarakat adat,” nilai Ali.

 

Ali menyampaikan beberapa desakan. Pertama, mendesak Ombudsman RI segera memeriksa Wagub Maluku BNO karena menggunakan jabatannya di luar fungsi dan tugas kewenangannya sebagai seorang wakil gubernur. Kedua, mendesak KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap Wagub Maluku BNO perihal dugaan gratifikasi dalam proses pelepasan hak ulayat masyarakat adat Negeri Luhu.

Ketiga, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Kepolisian Resort (Polres) SBB untuk menginvestigasi keterlibatan mafia tambang dan mendesak Plt. Bupati SBB untuk memberhentikan M. Yusran Payapo sebagai Plt. Pejabat Negeri Luhu. Dan keempat, mendesak pemerintah pusat (Kementerian terkait) menyelesaikan persoalan mafia tambang di Negeri Luhu.

“Diikarenakan, itu merupakan suatu perbuatan yang melanggar konstitusional dan mengkebiri hak kedaulatan masyarakat hukum adat Negeri Luhu. Saya mengajak semua pihak khususnya masyarak Negeri Luhu dan persaudaraan Pela Gandong untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Apabila lima poin diatas tidak diindahkan, maka saya menyatakan pemerintah bersekongkol untuk melakukan kejahatan besar di tanah adat Huamual,” tutup Ali.

 

Di kesempatan terpisah Wagub Maluku BNO yang dikonfirmasi media online ini via WhatsApp, Kamis (29/9) petang mengenai tudingan pemuda Huamual belum menjawab sekalipun pertanyaan yang dikirim sebanyak tiga kali telah menunjukkan sinyal telah diterima. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tak Mungkin Ahli Waris Josfince Pirsouw Gugat Objek Surat PalsuTerkait Lahan Distan Maluku di Piru, “On The Spot” Komisi I DPRD Maluku Mubazir

Tak Mungkin Ahli Waris Josfince Pirsouw Gugat Objek Surat PalsuTerkait Lahan Distan Maluku di Piru, “On The Spot” Komisi I DPRD Maluku Mubazir

by admin
May 5, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Saran sebagian besar anggota Komisi...

Atas Dasar Apa Distan Maluku dan BPKAD Maluku ’’Rampok’’ Tanah Josfince Pirsouw Bikin Aset Negara?

Atas Dasar Apa Distan Maluku dan BPKAD Maluku ’’Rampok’’ Tanah Josfince Pirsouw Bikin Aset Negara?

by admin
May 1, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon –Ahli waris Josfince Pirsouw, pemilik sah...

Diduga Pakai ’’Surat Palsu’’ Bikin Aset Negara, Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Dipolisikan, Komisi I DPRD Maluku Kurang Berkualitas dan ’’Asbun’’

Diduga Pakai ’’Surat Palsu’’ Bikin Aset Negara, Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Dipolisikan, Komisi I DPRD Maluku Kurang Berkualitas dan ’’Asbun’’

by admin
April 24, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon – Dua pejabat birokrasi dan satu...

Masyarakat Menyesal Rp 226 Miliar Proyek Irigasi Bubi di SBT Mubazir, Pengawasan Jaksa Diragukan

Masyarakat Menyesal Rp 226 Miliar Proyek Irigasi Bubi di SBT Mubazir, Pengawasan Jaksa Diragukan

by admin
April 22, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Pembangunan Proyek Irigasi Bubi di...

Ahli Waris Josfince Pirsouw Tuding Pejabat Pemkab SBB ’’Penjahat Birokrasi’’, Ukur Lokasi Dinas PUPR Tak Undang Pemilik Lahan

Ahli Waris Josfince Pirsouw Tuding Pejabat Pemkab SBB ’’Penjahat Birokrasi’’, Ukur Lokasi Dinas PUPR Tak Undang Pemilik Lahan

by admin
April 21, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon – Ahli waris Josfince Pirsouw, pemilik...

Kejari SBB Segera Ekspos Tersangka Korupsi Bansos SBB

Kejari SBB Segera Ekspos Tersangka Korupsi Bansos SBB

by admin
April 9, 2025
0

REFMALID,-PIRU-Usut punya usut, termasuk pemeriksaan sebanyak 301 orang...

Next Post
Kota Ambon Juara Umum III di Pesparani Tingkat Provinsi.

Kota Ambon Juara Umum III di Pesparani Tingkat Provinsi.

Patuhi Hukum, Mantan Petinggi OPM Imbau Gubernur Lukas Enembe Ikuti Jejaknya

Patuhi Hukum, Mantan Petinggi OPM Imbau Gubernur Lukas Enembe Ikuti Jejaknya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id