Referensimaluku.id.Ambon –-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum menetapkan tarif terbaru untuk angkutan umum pasca Kenaikan BBM. Harga baru yang diberlakukan sopir angkot dinilai melanggar aturan.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan bahwa, tarif Angkotan Kota ini ada rumusnya, ada perhitungannya sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, ucap Wattimena kepada Referensimaluku.id, Selasa (6/9/2022).
kata Wattimena, semalam ada diskusi panjang bersama Arkanda bersepakati bahwa presentasi kenaikan yang mesti diseimbangkan dengan presentasi kenaikan BBM. Tidak bisa Sepihak kita kenaikan tarif angkutan Kota. Karena apa, pemerintah tidak hanya memikirkan nasib sopir angkot tetapi pemerintah juga memikirkan nasib masyarakat yang mengunakan angkot tersebut, ujarnya.
Ini yang kemudian kita duduki secara baik dan propesonal supaya ketika kebijakan kenaikan tarif angkot kita lakukan masyarakat sangat memuaskan para sopir angkutan Kota ini, dan tidak membebani masyarakat.
Walikota Ambon, menghimbau agar masyarakat jangan membayar dengan tarif baru yang belum di tentukan pemerintah. Kita kenaikan angkutan Kota tidak sembarangan, karena itu di himbaukan kepada para sopir angkot bahwa semalam kita sudah sepakat untuk menunggu sampai dengan hasil pembahasan di DPRD Kota Ambon sebagai perwakilan dari Masyarakat, jelasa Wattimena.
DPRD Kota Ambon sebagai perwakilan dari Masyarakat, kalau DPRD sudah setuju baru kita tetapkan dengan Peraturan Walikota Ambon untuk di tindak lanjuti, tutup Wattimena.(RM-04)
Discussion about this post