Referensimaluku id.Ambon-Drs. Reonaldo Silooy, MM akhirnya boleh bernapas lega. Pasalnya, Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diajukan kuasa hukumnya Yustin Tuny,SH telah membuahkan hasil sehingga dalam waktu dekat Silooy akan menghirup udara bebas.
Tuny mengatakan pada September 2020 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat melakukan eksekusi penahanan terhadap Drs. Reonaldo Silooy, MM selaku Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi atas Penyimpangan Pengelolaan Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa saat menjabat Pelaksana Tugas Kepala BPMPD Kabupaten SBB pada periode 2015.
Tuny menjelaskan, eksekusi terhadap kliennya tersebut mengacu pada Putusan Kasasi MA RI Nomor : 690/K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 05/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB Tanggal 08 Juli 2018 menyatakan Drs. Reonaldo Silooy, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 atas penyimpangan pengelolaan dana TPAPD sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Aatas putusan tersebut Silooy harus menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II B Piru selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 4 bulan penjara.
Setelah Silooy dieksekusi oleh Kejari SBB di Piru, selaku Kuasa Hukum Silooy langkah pertama yang dilakukan Tuny adalah menyiapkan Novum atau bukti baru dan saksi untuk mengajukan Permohonan PK. Pada 15 April 2021 Tuny mengajukan Permohonan PK ke MA RI di Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:690 K/Pid-Sus/2019 Tanggal 17 Juli 2019.
Permohonan PK yang diajukan Tuny telah diputuskan MA RI Tanggal 19 Juli 2022 melalui Putusan perkara Nomor: 620 PK/Pid-Sus/2022 dengan amarnya. Mengabulkan Permohonan PK dari Pemohonan Peninjauan Kembali/Terpidana Drs. Reonaldo Silooy, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 690 K/Pid-Sus/2019 Tanggal 17 Juli 2019, menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti denga pidana kurungan selama 1 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan selurunya dari pada yang dijatuhkan.
“Ya Pak Silooy telah dieksekusi oleh Kejari SBB sejak September 2020. Jika melihat Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 620 PK/Pid-Sus/2022 Tanggal 19 Juli 2022, maka Kejari SBB harus segera melakukan eksekusi terhadap Pak Silooy,” Kata Tuny.
Silooy selalu koperatif dalam menghadapai persoalan hukum beberapa waktu lalu, oleh karena itu setalah Kejari SBB ksaan menerima petikan Putusan Peninjuan Kembali Nomor: 620 PK/Pid-Sus/2022 Tanggal 19 Juli 2022 dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon maka Kejaksaan wajib melakukan eksekusi Drs. R Silooy dari Lapas Piru.
“Kita lihat berapa lama nanti Kejaksaan Negeri Piru akan Eksekusi atau tidak, tapi Kami yakin Kejaksaan akan segera lakukan eksekusi terhadap Pak Silooy. Tapi kalau tidak dieksekusi maka ada langkah hukum yang akan kami tempuh, tapi kami yakin Kejari SBB akan segera lakukan eksekusi terhadap Pak Silooy” tutup Tuny. (RM-03)
Discussion about this post