Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

Jaksa Asal Maluku Damaikan Warga Amerika dan Pelaku Pencurian di Bali Melalui Pendekatan Restorativ Justice

Agustus 31, 2022
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Warga negara Amerika Serikat Mr. NJVM sepakat berdamai dengan HP dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jembrana.

Baca Juga

Jejak Jurnalis di Balik Kursi Kepala BGN, Siapa Nanik S. Deyang?

Wakapolri Apresiasi Kerja Sama Saudi, Evaluasi Haji 2026 Jadi Modal Perbaikan

Golkar Santai Tanggapi Viral Lagu “Mas Bahlil Ganteng” di Media Sosial

Bertempat di Smart Room Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, Selasa (30/08/2022) telah dilakukan tahapan pelaksanaan Restorative Justice (RJ) berupa upaya dan proses perdamaian oleh JPU yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana asal Maluku, Salomina Meyke Saliama, SH, MH yang turut didampingi Kasi Pidum Kejari setempat dan JPU perkara a guo selaku fasilitator.

Dalam kegiatan ini JPU telah berhasil melaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka HP dengan korban Mr. NJVM dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHP.

Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, SH, MH kepada wartawan mengaku semua syarat dalam mekanisme RJ atau Keadilan Restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.

“Sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020, semua syarat yang diamanatkan dalam Perja itu sudah terpenuhi,” kata Saliama sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Rabu (31/8/2022).

Menurut Salomina telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku sehingga pihaknya pun menyetujui dilaksanakannya RJ ini.

“Yang menjadi titik tolak kami untuk menyetujui dilaksanakan RJ ini adalah perdamaian. Sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan ini adalah inisiatif penuh dari korban,” jelasnya.

Sementara itu, korban pencurian, Mr. NJVM di hadapan pelaku dan JPU mengaku telah memaafkan pelaku.

“Saya memaafkan mu atas segala yang telah terjadi dan saya telah menerima permintaan maaf mu,” kata Mr. MJVM.

Ia berharap pelaku tak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

“Saya berharap Anda belajar dari kesalahan ini dan bisa menjadi lebih baik,” harapnya.

MJVM menghendaki pelaku bisa melanjutkan hidup dengan keluarganya lagi dan tak harus dipenjara karena kejahatan kecil yang telah dilakukannya.

“Kamu bisa melanjutkan hidup dengan keluarga mu lagi. Kamu bisa melupakan masa lalu dan memilih jalan yang lebih baik,” ucapnya.

Lanjutnya, untuk kasus kecil seperti ini, pendekatan RJ merupakan solusi terbaik tanpa harus melalui mekanisme lanjutan di persidangan.

“Untuk kasus tertentu seperti ini, ini merupakan solusi terbaik daripada melakukan proses persidangan dan di hukum penjara yang lama,” ujarnya.

Katanya lagi, program RJ ini adalah program yang bagus dan harus dikedepankan sehingga penjara tidak dipenuhi dengan para pelaku kecil. Tetapi harus diisi dengan para pelaku Kejahatan yang lebih serius.

“Ini adalah program yang bagus. Jauh lebih baik daripada mengisi penjara dengan kejahatan kecil, menghemat ruang di penjara untuk kejahatan yang lebih serius,” paparnya.

Sementara itu, terlihat pelaku HP sangat berterima kasih kepada korban yang telah memaafkan dirinya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Jejak Jurnalis di Balik Kursi Kepala BGN, Siapa Nanik S. Deyang?

Jejak Jurnalis di Balik Kursi Kepala BGN, Siapa Nanik S. Deyang?

by admin
Juni 3, 2026
0

Referensimaluku.id, --JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik...

Wakapolri Apresiasi Kerja Sama Saudi, Evaluasi Haji 2026 Jadi Modal Perbaikan

Wakapolri Apresiasi Kerja Sama Saudi, Evaluasi Haji 2026 Jadi Modal Perbaikan

by admin
Juni 2, 2026
0

Referensimaluku.id, --Jeddah — Menjelang berakhirnya ibadah haji 1447...

Golkar Santai Tanggapi Viral Lagu “Mas Bahlil Ganteng” di Media Sosial

Golkar Santai Tanggapi Viral Lagu “Mas Bahlil Ganteng” di Media Sosial

by admin
Mei 28, 2026
0

Referensimaluku.id, --Jakarta--Partai Golkar menanggapi santai viralnya lagu “MBG:...

Serdik Sespimma Polri 75 Pokjar V Gelar Bakti Sosial di Sumedang, Salurkan 100 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

Serdik Sespimma Polri 75 Pokjar V Gelar Bakti Sosial di Sumedang, Salurkan 100 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

by admin
Mei 20, 2026
0

Referensimaluku.id ,--Ambon– Sebagai wujud kepedulian sosial dan implementasi...

Sespimma Polri Angkatan 75 gelar PKP dan FGD di Polres Sumedang, Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sespimma Polri Angkatan 75 gelar PKP dan FGD di Polres Sumedang, Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

by admin
Mei 19, 2026
0

Referensimaluku.id, --Sumedang — Sebanyak 25 peserta didik Sekolah...

Perkuat Ketahanan Pangan, Sespimma Polri Angkatan 75, Bangun Sinergi dengan Dinas Pertanian Jabar

Perkuat Ketahanan Pangan, Sespimma Polri Angkatan 75, Bangun Sinergi dengan Dinas Pertanian Jabar

by admin
Mei 4, 2026
0

Referensimaluku.id, -Bandung — Peserta Didik Sekolah Staf dan...

Next Post
MA Kabulkan Permohonan PK Reonaldo Silooy, Kejari Diminta Segera Eksekusi

MA Kabulkan Permohonan PK Reonaldo Silooy, Kejari Diminta Segera Eksekusi

Bank Maluku – Malut Kembali Mendapat Predikat WTP Dari Auditor Eksternal 

Bank Maluku - Malut Kembali Mendapat Predikat WTP Dari Auditor Eksternal 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id