Referensimaluku.id.Ambon-Kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pos dana hibah olahraga dinilai tebang pilih dan tak realistis dengan prioritas cabang olahraga dan rekam jejak per cabor selama ini di pelbagai event olahraga nasional,seperti Pekan Olahraga Nasional (PON).
Sesuai amanat Bab VII Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) disebutkan pencairan dana hibah harus melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi/Kota/Kabupaten.
Faktanya hal itu tidak sejalan dengan kondisi yang kini dialami KONI Provinsi Maluku. Sejumlah dana hibah tidak dikucurkan melalui KONI Provinsi Maluku kemudian disalurkan ke induk organisasi cabang olahraga, akan tetapi langsung diserahkan ke pengurus cabor. Ambil misal Rugby.Sekalipun merupakan cabor baru dan belum punya catatan prestasi untuk Maluku, namun sesuai informasi digelontorkan Rp.400 juta lebih. Catur juga begitu. Sekalipun bukan cabor prioritas A, namun memperoleh dana hibah Rp 300 juta lebih. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Maluku digelontorkan Rp.50 juta dan FPTI Kota Tual juga diberikan anggaran Rp.50 juta melalui ABPD Maluku. Padahal, FPTI Kota Tual adalah domain Pemerintah Kota (Pemkot) Tual. Federasi Karatedo Indonesia (Forki) Maluku kebagian Rp 100 juta, sedangkan Lembaga Karatedo Indonesia (Lemkari) Maluku dihibahi Rp.50 juta. Nasional Paralimpic Committe (NPC) memperoleh Rp 600 juta dari dana hibah tersebut.
“Penyaluran dana hibah tidak lagi memperhitungkan prioritasnya cabor atau rekam jejak prestasi cabor, akan tetapi berdasarkan kekuasaan dan jabatan politik ketua pengurus cabor,” ungkap sumber koran ini di Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku, Selasa (30/8/2022). Menurut sumber itu penyaluran dana hibah ke cabor telah bertentangan dengan UU SKN baru yang mengisyaratkan perlunya peran KONI Provinsi Maluku dalam penyalurannya.
“Sangat bertentangan sekali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar sumber yang meminta namanya tak dipublikasikan itu. (RM-03)
Discussion about this post