Referensimaluku.id.Ambon-Kasus dugaan penyimpangan pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara Rp.443.203.155,35 atau setara Rp 443 juta memasuki agenda tahap kedua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka.
Dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, telah menahan dua tersangka masing-masing Rul Bardjah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Indra Yonathan Selly selaku Penyedia Barang dari PT.Pratama Golden Jaya.
“Hari ini tahap II perkara dugaan korupsi Puskesmas Karaway di Kejari Kepulauan Aru di Dobo,” ungkap Kuasa Hukum Rul Bardjah, Yeanly Lopulalan, SH kepada referensimaluku.id di Ambon, Jumat (19/8/2022).
Saat penyerahan berkas dan tersangka, lanjut Yeanly, tersangka Rul Bardjah didampingi kuasa hukumnya Juniari P Sinambela dari kantor advokat dan konsultan hukum Yeanly Lopulalan, SH dan rekan.
Menurut Yeanly, karena perkara ini sudah masuk tahap kedua, tidak lama lagi perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Ambon. “Sidang perkara ini dilakukan virtual mengingat jarak dan kendala teknis lainnya,” paparnya.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dikoordinir Sesca Taberima dan kawan-kawan dari Kejari Kepulauan Aru. (RM-03)
Discussion about this post