Referensimaluku.id.Ambon-Penetapan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Ajudan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal dan asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo Kamwat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) adalah kebijakan untuk mempertegas tugas Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Penetapan tersangka-tersangka yang diumumkan langsung oleh Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo adalah hal yang sangat baik, serta patut diapresiasi, khususnya dalam menyatakan kebenaran di tubuh Institusi Polri sendiri, padahal kita tahu bersama bahwa masyarakat masih menunggu tindakan apa yang akan dilakukan,” ujar Ketua Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Maluku J.M.Lantu, S.H.,M.H kepada referensimaluku.id via whattsApp, Kamis (11/8). Penetapan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ungkap Lantu, kian menguatkan Citra Polri sebagai institusi pelindung dan pengayom masyarakat. “Dengan tindakan kapolri ini semakin menguatkan citra polisi di masyarakat sebagai lembaga pelindung dan pemberi keadilan bagi semua lapisan masyarakat serta institusi polri sendiri,” ungkapnya. Lantu berharap pengungkapan kasus ini sampai tuntas dengan prinsip transparansi. “Kita sangat berharap dalam pengungkapan kasus ini sampai akhirnya nanti tetap transparan dan profesional sebagai bukti kerja dari institusi pelindung dan pengayom masyarakat,” tutup Lantu. Dalam kasus ini keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(RM-04)
Discussion about this post