Referensimaluku.id.Ambon — Sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dalam rangka perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang Tidak memenuhi Ketentuan (TMK), Balai POM di Ambon telah melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik melalui kegiatan “Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya” pada wilayah kerja Balai POM di Ambon pada tanggal 1 sampi 31 Juli 2022.
Pelaksanaan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya secara mandiri oleh petugas Balai POM di Ambon dan/atau terpadu bersama lintas sektor terkait.
Jumlah fasilitas distribusi kosmetik yang telah diperiksa sebanyak 38 fasilitas, 24 fasilitas (67 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 14 fasilitas (37 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari : Swalayan 5%, Salon 8%, onlineshop 8%, dan Toko/Kios 79%.
Pada 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK, total temuan 303 item (15.190 kemasan) dengan nilai Rp.170.770.500,-. Rincian temuan sebagai berikut :
Kosmetik kedaluwarsa sebanyak 63 item (250 kemasan) dengan nilai Rp. 19.354.000,-.Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 240 item (14.940 kemasan) dengan nilai Rp. 151.425.500,-Produk Non Kosmetik (Obat Tradisional TIE) sebanyak 4 item (127 kemasan) dengan nilai Rp. 1.628.000,-.
Jenis kosmetik TMK yang ditemukan sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya adalah sediaan rias wajah, dan sediaan obat tradisional TMK adalah sediaan cairan obat luar, serbuk, dan antiseptik Tindak lanjut hasil pengawasan,
Terhadap 14 (empat belas) fasilitas distribusi kosmetik TMK diberikan sanksi peringatan.Terhadap produk kosmetik dan obat tradisional TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi, disaksikan oleh petugas
Kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan.
Cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baikCek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat, Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile (cek Produk) atau mengunjungi website Badan POM (www.pom.go.id), dan CeK Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa
Informasi lebih lanjut terkait produk obat dan makanan, dapat menghubungi Balai POM di Ambon melalui kontak layanan Publik Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon nomor telepon (0911) 342 – 742. Waktu layanan hari kerja Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 – 16.00 Wit.
Sedangkan layanan online 24 jam antara lain melalui Whatssap 08114800222, facebook Balai POM di Ambon. (RM-04)
Discussion about this post