Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MBD

Kuasa Hukum Mabala Desak Kadispora MBD Klarifikasi Kopian Ijazah Paket B Maika, Unulula: Pelantikan Harun Maika Harus Batal Demi Hukum

Juli 13, 2022
in MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Diduga kuat mendaftar calon kepala desa Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, hanya menggunakan kopian ijazah paket B, Kuasa hukum Marthen Mabala mendesak Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Maluku MBD segera menjelaskan keabsahan Ijazah paket B milik Harun Maika.

Baca Juga

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Bupati MBD Melantik 151 PPPK Tahap I-II Formasi 2024

“Bedasarkan surat kuasa khusus Nomor : 014/PDKH-IRM/SKK/VI/2022, maka sebagai kuasa hukum Marthen Mabala yang adalah calon kepala desa Ustutun, kami meminta Kadis Dikbudpora Kabupaten MBD agar melakukan penjelasan dan klarifikasi tentang keabsahan ijazah saudara Harun Maika,” desak Kuasa Hukum Marten Mabala, Beltasar “Danilo” Unulula, SH kepada referensimaluku.id via WhatsApp, Rabu (13/7/2022).

Menurut Unulula, pembuktian keaslian berkas ijazah yang disampaikan oleh para calon kepala desa sangat diperlukan untuk menghindari cacar administrasi dan dampak hukum di kemudian hari. “Namun, menurut klien kami, saudara Harun Maika pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa Ustutun hanya menggunakan kopian ijazah paket B tanpa menunjukan aslinya,” timpal Unulula.

“Toh, kalau yang bersangkutan memiliki ijazah paket B yang asli, pada saat mendaftarkan diri sebagai kepala desa Ustutun mengapa yang bersangkutan tidak melampirkan bersamaan dengan kopiannya. Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten MBD Nomor : 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa selain menggunakan kopian ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yang bersangkutan juga harus menunjukan aslinya”.

Unulula mengungkapkan diketahui Ijazah paket B tersebut dikeluarkan Disdikbudpora Kabupaten MBD, yang pada saat itu ibu kota sementara kabupaten MBD di Wonreli, dan yang menandatangani ijazah tersebut adalah Drs Octovianus Saununu pada tahun 2009 sewaktu beliau menjabat kadis Dikbudpora Kabupaten MBD.

“Setelah kami konfirmasikan ke beberapa orang saksi-saksi yang adalah teman-teman sekolah dari saudara Harun Maika, mereka menjelaskan bahwa yang besangkutan hanya sampai pada kelas dua SMP. Padahal yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional untuk program paket A, B dan C. Bahwa syarat bagi peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal kesetaraan salah satunya adalah telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di pendidikan formal. Artinya, jika yang bersangkutan ingin mengikuti ujian paket B setidaknya yang bersangkutan berada pada SMP kelas tiga”.

“Untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, secara resmi kami akan melayangkan surat permohonan klarifikasi dan meminta penjelasan kadis Dikbudpora Kabupaten MBD.Tentu kami akan sampaikan tembusannya kepada Bupati MBD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten MBD, M
dan juga Sekretaris Kabupaten MBD. Tujuannya agar proses Pelantikan Kepala Desa Ustutun di tunda sampai ada kepastian hukum”.

“Kami minta agar persoalan ini ditanggapi secara serius kalau perlu yang bersangkutan dipanggil untuk mempertanggung jawabkan kopian ijazah paket B yang digunakan. Jika yang bersangkutan tidak mampu membuktikan keabsahan ijazah paket B tersebut, maka proses pelantikan saudara Harun Maika harus batal demi hukum. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

Bupati Noach Tekad Bangun Olahraga MBD Lebih Baik

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas...

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

Pemkab MBD Gandeng Kementerian Keuangan RI Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat...

Bupati MBD Melantik 151 PPPK Tahap I-II Formasi 2024

Bupati MBD Melantik 151 PPPK Tahap I-II Formasi 2024

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Bupati Maluku Barat Daya Benyamin...

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 Benjamin Noach 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐰𝐚𝐤𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐤 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚, MBD di Urutan Pertama Dukung Program Elektronifikasi Transaksi Keuangan

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 Benjamin Noach 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐰𝐚𝐤𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐤 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚, MBD di Urutan Pertama Dukung Program Elektronifikasi Transaksi Keuangan

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Bupati Maluku Barat Daya (MBD),...

Jembatani Kesenjangan Literasi Digital, Pemkab MBD Luncurkan Majalah “Maloli”

Jembatani Kesenjangan Literasi Digital, Pemkab MBD Luncurkan Majalah “Maloli”

by admin
Oktober 9, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda)...

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Serwaru - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Next Post
Popmal IV Ibarat Masak Mie Instan ke PON 2024

Popmal IV Ibarat Masak Mie Instan ke PON 2024

Akhir Agustus Ditargetkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Ditingkat Desa Tahun 2022 Selesai

Akhir Agustus Ditargetkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Ditingkat Desa Tahun 2022 Selesai

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id