Referensimaluku.id.Ambon-Diduga kuat mendaftar calon kepala desa Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, hanya menggunakan kopian ijazah paket B, Kuasa hukum Marthen Mabala mendesak Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Maluku MBD segera menjelaskan keabsahan Ijazah paket B milik Harun Maika.
“Bedasarkan surat kuasa khusus Nomor : 014/PDKH-IRM/SKK/VI/2022, maka sebagai kuasa hukum Marthen Mabala yang adalah calon kepala desa Ustutun, kami meminta Kadis Dikbudpora Kabupaten MBD agar melakukan penjelasan dan klarifikasi tentang keabsahan ijazah saudara Harun Maika,” desak Kuasa Hukum Marten Mabala, Beltasar “Danilo” Unulula, SH kepada referensimaluku.id via WhatsApp, Rabu (13/7/2022).
Menurut Unulula, pembuktian keaslian berkas ijazah yang disampaikan oleh para calon kepala desa sangat diperlukan untuk menghindari cacar administrasi dan dampak hukum di kemudian hari. “Namun, menurut klien kami, saudara Harun Maika pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa Ustutun hanya menggunakan kopian ijazah paket B tanpa menunjukan aslinya,” timpal Unulula.
“Toh, kalau yang bersangkutan memiliki ijazah paket B yang asli, pada saat mendaftarkan diri sebagai kepala desa Ustutun mengapa yang bersangkutan tidak melampirkan bersamaan dengan kopiannya. Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten MBD Nomor : 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa selain menggunakan kopian ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yang bersangkutan juga harus menunjukan aslinya”.
Unulula mengungkapkan diketahui Ijazah paket B tersebut dikeluarkan Disdikbudpora Kabupaten MBD, yang pada saat itu ibu kota sementara kabupaten MBD di Wonreli, dan yang menandatangani ijazah tersebut adalah Drs Octovianus Saununu pada tahun 2009 sewaktu beliau menjabat kadis Dikbudpora Kabupaten MBD.
“Setelah kami konfirmasikan ke beberapa orang saksi-saksi yang adalah teman-teman sekolah dari saudara Harun Maika, mereka menjelaskan bahwa yang besangkutan hanya sampai pada kelas dua SMP. Padahal yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional untuk program paket A, B dan C. Bahwa syarat bagi peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal kesetaraan salah satunya adalah telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di pendidikan formal. Artinya, jika yang bersangkutan ingin mengikuti ujian paket B setidaknya yang bersangkutan berada pada SMP kelas tiga”.
“Untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, secara resmi kami akan melayangkan surat permohonan klarifikasi dan meminta penjelasan kadis Dikbudpora Kabupaten MBD.Tentu kami akan sampaikan tembusannya kepada Bupati MBD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten MBD, M
dan juga Sekretaris Kabupaten MBD. Tujuannya agar proses Pelantikan Kepala Desa Ustutun di tunda sampai ada kepastian hukum”.
“Kami minta agar persoalan ini ditanggapi secara serius kalau perlu yang bersangkutan dipanggil untuk mempertanggung jawabkan kopian ijazah paket B yang digunakan. Jika yang bersangkutan tidak mampu membuktikan keabsahan ijazah paket B tersebut, maka proses pelantikan saudara Harun Maika harus batal demi hukum. (RM-03)
Discussion about this post