Referensimalukuid.Ambon-Atas permintaan anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias pada 22 April 2022 digelar rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia membahas izin pengoperasian Kapal Motor Pesona untuk mengangkut ternak masyarakat di wilayah Kepulauan Kei, Kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Maluku Barat Daya pada 25 April 2022.
“Jadi tindak lanjut dari permintaan saya menindaklanjuti permintaan Basudara dari Kisar yang selama ini memelihara ternak, digelar Rapat bersama antara Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang diwakili Kapten Mugen selaku Direktur Lalu Lintas dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Republik Indonesia, Komisi III DPRD Provinsi Maluku dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Tual pada tanggal 25 APRIL 2022 di mana rapat bersama itu membahas tentang evaluasi pengoperasian KM Pesona yang digunakan oleh masyarakat sebagai Moda Transportasi hewan ternak di Pangkalan Tual, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Laut Republik Indonesia telah menginstruksikan kepada Kepala UPP Kelas II TUAL melalui Surat Nomor : AL.015/4/2/DA-2022 KM Pesona diberikan izin sementara untuk mengangkut Ternak sesuai Trayeknya,” kata Anos kepada Referensimaluku.id via WhatsApp, Minggu (12/6/2022) .
Anos menjelaskan surat Dirjen Hubla Kemenhub RI itu tidak serta merta menunjuk pada warga Kisar yang suka memelihara ternak maupun yang suka menjual ternak, tapi untuk semua masyarakat di nama KM Pesona singgah di pelabuhan-pelabuhan sesuai rute yang ada.”Surat itu untuk semua. Demikian yang dapat kami informasikan kepada Basudara di Kisar, Romang, Letti, Moa, Lakor, Tepa, Wetang, Marsela dan Saumlaki,” imbuh Anos yang juga Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD Provinsi Maluku itu.
Menurut Anos pemberian izin sementara bagi KM Pesona mengangkut ternak warga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya sangat membantu masyarakat di wilayah itu sekaligus menghapus streotipe usang soal anomali transportasi manusia dan hewan dalam rute tersebut.
“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi Basudara samua,” tutup Anos.(RM-03)
Discussion about this post