Referensimalukuid.Ambon-Belum beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) di Piru, Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berdampak besar bagi pengguna kendaraan bermotor di wilayah itu karena mereka harus membeli Pertamax yang dikenal sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) orang Kaya dengan harga Rp. 15.000 per liter. Keresahan pengendara kendaraan bermotor di Piru dan sekitarnya akhirnya mendapat tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten SBB Moctovino Tuasuun yang dihubungi media ini lewat saluran teleponnya pada Sabtu (21/5/2022) menjelaskan izin- izin beroperasinya SPBU di Kota Piru semuanya sudah lengkap.
“Itu izin – izinnya sudah lengkap, tetapi persoalan buka atau tidak itu tergantung upaya Pemilik SPBU dengan pihak Pertamina,” terang pria yang biasanya disapa Vino ini.
Ketika disingung mengenai izin – izin yang diperlukan untuk pembukaan SPBU itu, Moctovino merincikan dua izin untuk pembukaan SPBU itu sudah dipenuhi oleh Pengusaha tersebut, yakni Izin tempat dan izin membangun. Karena itu, menurutnya, urusan Pengusaha tersebut dengan Pihak Pemkab SBB sudah klir dan tidak ada masalah.
Karena persoalan izin dengan Pemkab SBB sudah dianggap tuntas, Moctovino menyinyalir belum dibukanya SPBU di Kota Piru tersebut, karena belum tuntasnya persoalan dengan Pihak Pertamina Ambon.
“Karena itu belum tuntas, makanya dengan pihak Pertamina harus dikonfirmasi balik lagi. ” ungkapnya .
Sebelumnya ketika persoalan ini ketika dikonfirmasi ke Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBB, Alvin Leverne Tuasuun SP M.Si lewat chatnya, pada Sabtu (14/5/2022) menyatakan, izin SPBU sedang diproses.
Tetapi ketika ditanyakan izin – izin apa saja yang sedang diproses, Alvin menganjurkan wartawan media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke Kadis PTSP SBB.
Ketika disingung terkait komitmennya untuk pembukaan SPBU di Kota Piru, Alvin mengungkapkan pembukaan SPBU di Kota Piru adalah suatu kebutuhan yang mendesak sehingga harus didukung semua pihak.
Sebelumnya, desakan atas beroperasinya SPBU di Kota Piru disampaikan Anggota Komisi III DPRD SBB, Melkisedek Tuhahay. Argumen yang disampaikan Tuhehay adalah akibat kenaikan harga BBM, masyarakat Ibukota Kabupaten SBB harus menanggung biaya ekonomi tinggi (high cost) akibat kenaikan biaya BBM yakni dari harga BBM jenis Pertalite yang awalnya Rp 10.000 per liter menjadi BBM Pertamax yang harganya 15.000 per liter .
Selain itu, Tuhehay juga mendesak sejumlah SPBU di luar Kota Piru menjual BBM jenis Pertalite.
Atas desakan tersebut, hasilnya terlihat di mana sejumlah SPBU sudah menjual BBM jenis Pertalite dengan harga Rp 7.000 per liter.(RM-06)
Discussion about this post