Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Terbukti “Tou” Uang Setkab, Mantan Sekkab SBB Divonis 2 Tahun Penjara

April 25, 2022
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara Korupsi (istilah Ambon disebut “tou” atau “makang pancuri” Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016, akhirnya menjatuhkan putusan, Senin (25/6/2022).

Baca Juga

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Yakni Terdakwa Ujir Khalid terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UUPTPK) diganjar pidana badan 3 tahun penjara disertai denda Rp.100 Juta subsider 3 bulan kurungan dan Uang Pengganti (UP) Rp. 520 juta diperhitungkan dengan uang titipan Rp.250 juta subsider 1 tahun penjara, Terdakwa Mansyur Tuharea yang merupakan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBB terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UUPTPK divonis pidana badan 2 tahun penjara dengan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan, Terdakwa Abraham Niak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UUPTPK dijatuhi pidana badan 2 Tahun Penjara dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan, Terdakwa Refael Tamu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UUPTPK dengan pidana badan 6 tahu denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan dengan Uang Pengganti (UP) Rp.7.641.630.841 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Terdakwa Adam Pattisahusiwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UUPTPK dijatuh pidana badan 5 tahun denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan, UP Rp. 353.320.780 subsider 2 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, baik PH maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

by admin
April 25, 2026
0

Referensimaluku – Arus lalu lintas di jalur utama...

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku.id, -PIRU – Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar...

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

by admin
April 12, 2026
0

:Referensimaluku.id, -Ambon – Dari Aceh hingga Merauke, pengalaman...

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

by admin
April 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Ahli waris Josfince Pirsouw menganggap...

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

by admin
Maret 17, 2026
0

Referensimaluku. Id, -BUANO – Warga Desa Buano Utara, Kecamatan...

Next Post
Jenderal Poniman  Dari Pangdam Pattimura Hingga Menhankam

Jenderal Poniman Dari Pangdam Pattimura Hingga Menhankam

Lailosa-Lohy Calon Kuat Caretaker Bupati SBB

Lailosa-Lohy Calon Kuat Caretaker Bupati SBB

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id