Referensimaluku.id.Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara Korupsi (istilah Ambon disebut “tou” atau “makang pancuri” Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016, akhirnya menjatuhkan putusan, Senin (25/6/2022).
Yakni Terdakwa Ujir Khalid terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UUPTPK) diganjar pidana badan 3 tahun penjara disertai denda Rp.100 Juta subsider 3 bulan kurungan dan Uang Pengganti (UP) Rp. 520 juta diperhitungkan dengan uang titipan Rp.250 juta subsider 1 tahun penjara, Terdakwa Mansyur Tuharea yang merupakan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBB terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UUPTPK divonis pidana badan 2 tahun penjara dengan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan, Terdakwa Abraham Niak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UUPTPK dijatuhi pidana badan 2 Tahun Penjara dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan, Terdakwa Refael Tamu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UUPTPK dengan pidana badan 6 tahu denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan dengan Uang Pengganti (UP) Rp.7.641.630.841 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Terdakwa Adam Pattisahusiwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UUPTPK dijatuh pidana badan 5 tahun denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan, UP Rp. 353.320.780 subsider 2 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, baik PH maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (RM-05)
Discussion about this post