Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Ahli Waris Soplanit Nyatakan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Diskes Promal Sesuai Amar Putusan Pengadilan 

March 7, 2022
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Ahli waris almarhum Izack Baltazar Soplanit menyatakan pembayaran ganti rugi terhadap objek lahan di mana di atasnya berdiri Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Maluku (Promal) di kawasan Karang Panjang, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sah menurut hukum.

Baca Juga

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Kepala Balai Kemensos John Mampioper Dapat Apresiasi dari Ketua DPRD Kota Tual

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 3 Penghargaan CSR di ISRA 2025

Ahli waris almarhum Izack Baltazer Soplanit (IBS), Nimbrod Soplanit menyatakan pembayaran ganji rugi lahan oleh Pemprov Maluku sah menurut aturan karena dokumen yang menjadi rujukan hukum untuk pembayaran ganji rugi sebesar Rp.14 miliar tersebut adalah realisasi dari amar putusan Perkara Nomor 169/PDT.G/ 2011/PN.Amb.

“Menyangkut ganti rugi yang dibayarkan oleh Pemprov Maluku adalah hal yang wajar dan itu merupakan hak kami selaku ahli waris. Bahkan setelah surat saya masuk ke Pemprov Maluku dalam hal ini Diskes Promal dan Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Maluku, Pemprov Maluku langsung merespons surat tersebut dan dananya sudah dianggarkan per April 2021. Olehnya itu, uang yang kami terima merupakan realisasi dari amar putusan perkara nomor 169/PDT.G/ 2011/PN.Amb,” ungkap Nimbrod dalam keterangan pers yang diterima Referensimaluku.id, Senin (7/3/2022).

Nimbrod menyebutkan mendiang ayahnya tidak pernah melepaskan hak atau menjual tanah miliknya kepada siapapun. Hal ini pernah disampaikan kepada Pemprov Maluku melalui surat klarifikasi dan penegasan yang pernah dibuat pihaknya selaku ahli waris IBS.

“Ahli waris IBS juga tidak pernah menandatangani surat pernyataan penerimaan sisa ganti rugi dari saudara Tan ko Hang Hoat alias Fat. Sementara menyangkut pengiriman sejumlah uang dari saudara Fat melalui anaknya bukan kuasa hukumnya karena status anaknya sebagai kuasa hukum barulah dua minggu sesudah perkara Nomor 196/Pdt.Plw/2021/PN Amb didaftarkan. Dan juga, Fat menjelaskan uang itu merupakan ongkos jasa almarhum IBS karena selama ini turut membantu saudara Fat dalam setiap perkara Perdata dan urusan tanah milik Fat itu sendiri, sehingga Rp. 448 juta dianggap sebagai uang lelah dari almarhum ayah saya (IBS). Dan uang itu sampai sekarang masih ada. Belum dipakai,” ungkap Nimbrod.

Nimbrod melanjutkan, menyangkut Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014 barulah diketahui ahli waris IBS setelah surat klarifikasi dan penegasan masuk ke Pemprov Maluku dua hari setelah surat masuk ke Diskes Promal dan Biro Hukum Setprov Maluku.

“Saat itu barulah saudara Fat menghubungi saya melalui telepon selulernya dan mengatakan bahwa almarhum ayah saya (IBS) telah menjual tanah tersebut kepadanya dengan dalil adanya Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014. Mendengar hal itu saya kaget dan menanyakan balik soal kop Akta Notaris itu. Saudara Fat dalam hal ini dibantu anaknya lalu membacakan judul dari akta itu di mana bunyinya “Peralihan Hak dengan Ganti Rugi”. Saya lebih kaget lagi ketika dia menyebutkan bahwa yang membuat akta itu adalah ibu saya Ludya Papilaya, almarhum ayah saya (IBS) dan Fat atau Tan Ko Hang Hoat. Mendengar penjelasan saudara Fat, saya tanya ke ibu saya dan beliau langsung marah karena tidak pernah membuat Akta Notaris itu,” tutur Nimbrod.

Saat itu lanjut Nimbrod, karena ibunya mengatakan tidak pernah membuat akta notaris tersebut, ia kemudian membuat surat peninjauan kembali Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014 ditujukan pada semua notaris di kota Ambon, meski sampai kini belum ada balasan dari para Notaris.

“Namun perlu saya sampaikan lagi bahwa proses pembayaran itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.(RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang...

Kepala Balai Kemensos John Mampioper Dapat Apresiasi dari Ketua DPRD Kota Tual

Kepala Balai Kemensos John Mampioper Dapat Apresiasi dari Ketua DPRD Kota Tual

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota...

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 3 Penghargaan CSR di ISRA 2025

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Raih 3 Penghargaan CSR di ISRA 2025

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku kembali...

Lapas Tual Buktikan Kepedulian Melalui Bakti Sosial, Dukung Program Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.

Lapas Tual Buktikan Kepedulian Melalui Bakti Sosial, Dukung Program Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual wujudkan Program Bakti...

Gelar Rapat Persiapan Musda dan Pelantikan, KAHMI Maluku Tenggara Angkat Isu Strategis Pemekaran Kei Besar dan Kota Langgur Sebagai Ibu Kota Provinsi MTR

Gelar Rapat Persiapan Musda dan Pelantikan, KAHMI Maluku Tenggara Angkat Isu Strategis Pemekaran Kei Besar dan Kota Langgur Sebagai Ibu Kota Provinsi MTR

by admin
July 12, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)...

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

by admin
July 12, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - James Wolter de Fretes (JWdF),...

Next Post
IMM Maluku Demo Penolakan Perpanjangan Jabatan Presiden Tiga Periode

IMM Maluku Demo Penolakan Perpanjangan Jabatan Presiden Tiga Periode

Sidang Jemaat GPM Wasia Sanahu Padukan Kearifan Lokal dan Digitalisasi

Sidang Jemaat GPM Wasia Sanahu Padukan Kearifan Lokal dan Digitalisasi

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id