Referensimaluku.id.Ambon-Ahli waris almarhum Izack Baltazar Soplanit menyatakan pembayaran ganti rugi terhadap objek lahan di mana di atasnya berdiri Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Maluku (Promal) di kawasan Karang Panjang, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sah menurut hukum.
Ahli waris almarhum Izack Baltazer Soplanit (IBS), Nimbrod Soplanit menyatakan pembayaran ganji rugi lahan oleh Pemprov Maluku sah menurut aturan karena dokumen yang menjadi rujukan hukum untuk pembayaran ganji rugi sebesar Rp.14 miliar tersebut adalah realisasi dari amar putusan Perkara Nomor 169/PDT.G/ 2011/PN.Amb.
“Menyangkut ganti rugi yang dibayarkan oleh Pemprov Maluku adalah hal yang wajar dan itu merupakan hak kami selaku ahli waris. Bahkan setelah surat saya masuk ke Pemprov Maluku dalam hal ini Diskes Promal dan Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Maluku, Pemprov Maluku langsung merespons surat tersebut dan dananya sudah dianggarkan per April 2021. Olehnya itu, uang yang kami terima merupakan realisasi dari amar putusan perkara nomor 169/PDT.G/ 2011/PN.Amb,” ungkap Nimbrod dalam keterangan pers yang diterima Referensimaluku.id, Senin (7/3/2022).
Nimbrod menyebutkan mendiang ayahnya tidak pernah melepaskan hak atau menjual tanah miliknya kepada siapapun. Hal ini pernah disampaikan kepada Pemprov Maluku melalui surat klarifikasi dan penegasan yang pernah dibuat pihaknya selaku ahli waris IBS.
“Ahli waris IBS juga tidak pernah menandatangani surat pernyataan penerimaan sisa ganti rugi dari saudara Tan ko Hang Hoat alias Fat. Sementara menyangkut pengiriman sejumlah uang dari saudara Fat melalui anaknya bukan kuasa hukumnya karena status anaknya sebagai kuasa hukum barulah dua minggu sesudah perkara Nomor 196/Pdt.Plw/2021/PN Amb didaftarkan. Dan juga, Fat menjelaskan uang itu merupakan ongkos jasa almarhum IBS karena selama ini turut membantu saudara Fat dalam setiap perkara Perdata dan urusan tanah milik Fat itu sendiri, sehingga Rp. 448 juta dianggap sebagai uang lelah dari almarhum ayah saya (IBS). Dan uang itu sampai sekarang masih ada. Belum dipakai,” ungkap Nimbrod.
Nimbrod melanjutkan, menyangkut Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014 barulah diketahui ahli waris IBS setelah surat klarifikasi dan penegasan masuk ke Pemprov Maluku dua hari setelah surat masuk ke Diskes Promal dan Biro Hukum Setprov Maluku.
“Saat itu barulah saudara Fat menghubungi saya melalui telepon selulernya dan mengatakan bahwa almarhum ayah saya (IBS) telah menjual tanah tersebut kepadanya dengan dalil adanya Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014. Mendengar hal itu saya kaget dan menanyakan balik soal kop Akta Notaris itu. Saudara Fat dalam hal ini dibantu anaknya lalu membacakan judul dari akta itu di mana bunyinya “Peralihan Hak dengan Ganti Rugi”. Saya lebih kaget lagi ketika dia menyebutkan bahwa yang membuat akta itu adalah ibu saya Ludya Papilaya, almarhum ayah saya (IBS) dan Fat atau Tan Ko Hang Hoat. Mendengar penjelasan saudara Fat, saya tanya ke ibu saya dan beliau langsung marah karena tidak pernah membuat Akta Notaris itu,” tutur Nimbrod.
Saat itu lanjut Nimbrod, karena ibunya mengatakan tidak pernah membuat akta notaris tersebut, ia kemudian membuat surat peninjauan kembali Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014 ditujukan pada semua notaris di kota Ambon, meski sampai kini belum ada balasan dari para Notaris.
“Namun perlu saya sampaikan lagi bahwa proses pembayaran itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.(RM-04)
Discussion about this post