Referensimaluku.id.Ambon-Kepala Wilayah Kecamatan memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Mencermati eksistensi kecamatan sebagai perangkat daerah yang terletak di wilayah kabupaten dan kota, tentunya camat selaku kepala pemerintah kecamatan bertanggungjawab terhadap kelancaran roda pemerintahan kecamatan, dan di sinilah tugas dan kewenangan camat ditantang dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun pembinaan kesejahteraan masyarakat.
Tugas pelayanan yang dilaksanakan Camat harus sebaik mungkin, karena kinerja kecamatan berpengaruh secara umum terhadap kinerja organisasi perangkat daerah.
Meskipun tugas camat telah diamanatkan dalam konstitusi, akan tetapi sejak 31 Januari 2022 sampai 26 Februari 2022, Kecamatan Teluk Elpaputih tidak memiliki camat dan itu sangat berdampak pada geliat roda pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat di sana.
Salah satu warga Elpaputih Yustin Tuny mengatakan, sejak ST. Polnaya menjabst Camat Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku pada 31 Desember 2021 sampai saat ini tidak ada camat pengganti Polnaya. Di tengah kondisi kritis ini, tegas Tuny seharusnya Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal tidak membiarkan kekosongan figur Camat di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, karena ada hal-hal yang berkaitan persoalan Tapal Batas Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat yang sampai saat ini belum tuntas, sehingga masyarakat membutuhkan koordinasi dan informasi dari pemerintah.
Tuny berharap kekosongan figur camat di Kecamatan Teluk Elpaputih dapat disikapi secepatnya oleh Bupati Tuasikal. “Sebab jika tidak disikapi, maka masyakat Kecamatan Teluk Elpaputih yang akan bersikap dan akan menduduki Kantor Bupati Maluku Tengah untuk mempertanyakan apakah Kecamatan Teluk Elpaputih ini anak tiri dari Kabupaten Maluku Tengah, atau Kecamatan Teluk Elpaputih ini punya persoalan dengan bupati Maluku Tengah sehingga bupati Maluku Tengah dengan teganya membiarkan kecamatan kami tanpa camat” tegas Yustin.
Dia memberi deadline jika dalam waktu 14 hari ke depan masih terjadi kekosongan di Kecamatan Teluk Elapautih, aksi demo akan dilakukan di kantor bupati Maluku Tengah. “Kami pernah lakukan demo di kantor Bupati Maluku Tengah tahun 2013, dan akan kami lakukan lagi jika deadline kami tidak direspons. Kekuatan masyarakat Kecamatan Teluk telah kami siapkan”.
“Ya boleh dikatakan Bupati Maluku Tengah anaktirikan Kecamatan Teluk Elpaputih. Kantor camat kosong tidak ada pegawai, rumah dinas yang dibangun dengan uang negara terlihat mewah hanya saja kantor itu kotornya minta ampun, namun bupati Maluku Tengah terkesan biasa-biasa saja,” kata Tuny sinis (RM-04)
Discussion about this post