Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU TUAL

Kejati Maluku Tidak Serius Menangani Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Kota Tual. 

February 18, 2022
in TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Kejaksaan Tinggi Maluku dapat di pidana jika tidak serius menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Tual dan kasus korupsi lainya di Maluku.

Baca Juga

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Program Pembinaan Rohani Kemenag Bersama Lapas Tual: Jalan Menuju Cahaya Dibalik Jeruji Besi

Kepala Balai Kemensos John Mampioper Dapat Apresiasi dari Ketua DPRD Kota Tual

Ketua tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Antonius Rahabav juga selaku aktivis anti korupsi meminta Kejati Maluku agar tidak menjadikan penanganan kasus korupsi dalam lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku dengan memanfaatkan tahapan penyelidikan sebagai ajang kompitisi intervensi berbagai kepentingan, kemudian mendalilkan penghentian dengan alasan tidak cukup bukti, atau ada pengembalian keuangan negara. Ujar Rahabav kepada Referensimaluku.id, di Jakarta via Whatssap,(17/2/2022).

Sungguh membingunkan publik akan kinerja Kejati Maluku yang di lansir koran harian lokal Ambon pada edisi minggu lalu bahwa kasus lahan RSUD Kota Tual berpotensi di TUTUP, waupun penjelasan Kejati Maluku melalui kehumasan yang di lansir salah satu media lokal di Kota Ambon, bahwa kasusnya tetap jalan namun belum dapat di percaya publik dikarenakan ada niatnya untuk menetupi kasus lahan RSUD Kota Tual dapat terbaca oleh publik

Harus diingat korupsi adalah masalah luar biasa yang harus serius di tangani karena korupsi memiliki pengadilan dan perangkat hukum secara khusus, sehingga istilah SP3 tidak di benarkan menurut undang -undang korupsi sehingga wajar kalau para Jaksa di hukum.

Di dalam KHUP mungkin di benarkan namun di lain sisi Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 serta perubahanya tentang pemberantasan korupsi serta Undang – Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Semuanya tidak menghendaki adanya alasan yang di sampaikan Kejati Maluku dengan dalil tidak cukup bukti atau ada pengembalian kerugian Negara.

Mengingatkan Kejati Maluku pasti memiliki SOP tentang penyelidikan dan penyedikan dalam wilayah hukumnya di dalam tahapan penyelidikan suda di rencanakan tahapan penyelidikan seperti adanya laporan masyarakat atau informasi adanya peristiwa pidana korupsi, kemudian melakukan observasi, kemudian mencari keterangan saksi dan barang bukti dalam tahapan ini baru di mulai dengan pemanggilan saksi – saksi dan pengumpulan barang bukti lainya.

Menurut hemat saya di tahapan observasi suda di putuskan bagian intel Lidik benar tidaknya sebuah laporan masyarakat terbukti adanya peristiwa pidana baru di lakukan pemanggilan para saksi maupun pihak terkait sehingga hasilnya memuaskan masyarakat atau publik.

Hal ini yang kami pantau kinerja di Kejati Maluku kasusnya selesai di akhiri pemanggilan para saksi ini, kinerja yang buruk yang patut di curigai dan selalu menimbulkan keresehan publik akan kinerja Kejati Maluku, suda capai kuras waktu biayanya kemudian di penghunjung kecapaian Dedlok,ini sebua ketidak percayaan publik akan kinerjanya.

“Untuk itu saya mintakan agar kiranya Kejati Maluku dapat mengevaluasi kinerjanya dan memberikan rasa kepercayaan yang baik di mata publik agar masyarakat mencintai kinerja para Jaksa yang membawa amanat pemberantasan korupsi di maluku”.

Terkait kinerjanya, yang saya sampaikan bahwa penyidik atau para Jaksa yang bertugas di wilayah Maluku dapat di pidana berdasarkan perintah Undang – Undang RI yakni KHUP pasal 216 dan pasal 21 Undang – Undang RI Nomor 21 31 jo UU 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena mendalilkan pembayaran kembali kerugian negara dan tidak cukup bukti, dalil ini terkait dengan kinerja aparatur Jaksa selaku ASN yang di beri tugas untuk menyelidiki, memeriksa, gelar perkara , penetapan tersangka dan pelimpahan berkas berkara dan tersangka ke pengadilan Tipikor.

Jika terjadi Penghentian atau tutupnya sebuah kasus tanpa ada alasan yang benar menurut hukum otomatis pasal 21 UU Tipikor dan pasal 216 KHUP dapat di jatuhkan kepada para Jaksa yang main – main dengan laporan masyarakat, mereka dapat di penjarakan, tutup Rahabav. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kepolisian Resor (Polres) Tual menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Program Pembinaan Rohani Kemenag Bersama Lapas Tual: Jalan Menuju Cahaya Dibalik Jeruji Besi

Program Pembinaan Rohani Kemenag Bersama Lapas Tual: Jalan Menuju Cahaya Dibalik Jeruji Besi

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual dan Kementerian Agama...

Kepala Balai Kemensos John Mampioper Dapat Apresiasi dari Ketua DPRD Kota Tual

Kepala Balai Kemensos John Mampioper Dapat Apresiasi dari Ketua DPRD Kota Tual

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota...

Lapas Tual Buktikan Kepedulian Melalui Bakti Sosial, Dukung Program Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.

Lapas Tual Buktikan Kepedulian Melalui Bakti Sosial, Dukung Program Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual wujudkan Program Bakti...

Ketua DPRD Kota Tual Apresiasi Langkah Kementerian Sosial RI Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat

Ketua DPRD Kota Tual Apresiasi Langkah Kementerian Sosial RI Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat

by admin
July 12, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual,...

Kepala UPP Kelas II Tual Klarifikasi Soal Postingan Penumpang Terlantar di Pelabuhan Yos Sudarso

Kepala UPP Kelas II Tual Klarifikasi Soal Postingan Penumpang Terlantar di Pelabuhan Yos Sudarso

by admin
July 11, 2025
0

REFMAL.ID,,-TUAL- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II...

Next Post
Maluku Punya Banyak Potensi Pesepakbola, Kendalanya di Mental dan Komitmen Pemangku Kepentingan Daerah.

Maluku Punya Banyak Potensi Pesepakbola, Kendalanya di Mental dan Komitmen Pemangku Kepentingan Daerah.

Jaksa Cabjari MBD di Wonreli Musnahkan Barang Bukti Perkara Korupsi Dana BOS

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id