Referensi Maluku.id.AmbonSidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Coldstorage atau pabrik es di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pada sidang Senin (31/1) kemarin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD Febrianto Ali Akbar menghadirkan saksi Pieter Lalopua selaku pekerja mesin Coldstorage.
Di persidangan Lalopua menerangkan, sejak awal koordinasi dibangun untuk pengadaan mesin pabrik es diduga bermasalah. Dalam pengadaan mesin tersebut, saksi selalu berkoodinasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD atau terdakwa Jhon Kay, sementara proyek tersebut telah dimenangkan kontraktor Semy Thedorus, yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Menurut Lalopua, ia bersama terdakwa Kay melakukan negosiasi sampai biaya upah uji coba di lokasi proyek di MBD. Hanya saja pertemuan perdana antara terdakwa Kay dan saksi berlangsung di Jakarta.
Lalopua menerangkan lagi sejak melakukan pekerjaan itu saksi tidak pernah bertemu terdakwa Theodorus padahal dia sebagai penyedia jasa.
“Saya ketemu pak Kadis DKP MBD di Jakarta tahun 2014 dan di sana kita bacarakan soal biaya kerja sampai uji coba, sampai akhirnya pertemuan itu berlanjut,” ujar Lalopua.
Pada tahun 2015, lanjut saksi, Terdakwa Kay mengajukan penawaran harga mesin. Namun lagi-lagi hal itu dilakukan tanpa diketahui kontraktor.
“Jadi komunikasi saya hanya bersama Kadis DKP MBD karena perintah kadis seperti itu. Jadi saya ikuti saja, padahal saat terpasang, mesinnya tidak sama seperti yang tertuang dalam kontrak,” tandas Lalopua.
Usai memberikan keterangan, Majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta menunda sidang hingga Jumat, 4 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Poltek Ambon.
“Intinya, proyek ini bangunannya di kerjakan kontraktor Semy Theodorus, sedangkan mesinnya dikerjakan orang lain, padahal dua item ini dalam satu kontrak. Jadi kesalahan mereka di situ, ” tambah JPU Akbar di luar persidangan.
Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 2, juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto pasal 55 ke-1 KUHPidana.
JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, pada tahun 2015, Dinas Kelautan dan Perikanan MBD menggelontarkan dana sebesar lebih kurang Rp.1.4 miliar untuk pembangunan dua unit cold storage di Letti dan Moain. Proyek tersebut dikerjakan terdakwa Theodorus.
Namun dalam proses pekerjaan, disinyalir terjadi bagi-bagi pekerjaan pada proyek. Terdakwa Theodorus mengerjakan fisik atau bangunan pabrik es tersebut, sedangkan untuk mesin pembuat es diserahkan kepada terdakwa Kay.
Dalam pekerjaannya, ternyata terjadi kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan Terdakwa Theodorus. Begitu juga dengan mesin pengelola dan pembuat es yang ditangani terdakwa Kay.
Sesuai dokumen kontrak, semestinya mesin produksi es ini mampu memproduksi es sebanyak 2 ton per hari. Namun nyatanya, kedua mesin itu tidak mampu memproduksi es sebanyak 2 ton per hari. Alias, mesin yang dibeli sama sekali tidak sesuai spek di dalam kontrak.
Akibat dari proyek tersebut, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih.(RM-07)
Discussion about this post