Referensimaluku.id.Ambon-“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011 sampai dengan 2016,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri setelah penahanan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soedarsono Soulissa (TSS) di Rumah Tahanan Kepolisian Resort Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Diutarakan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut, TSS (Tagop Sudarsono Soulisa, tidak dibacakan), Bupati Buru
Selatan periodesasi 2011-2016 dan periodesasi 2016- 2021, JRK (Johny Rynhard Kasman, tidak dibacakan),Swasta, dan IK (Ivana Kwelju, tidak dibacakan), Swasta.
Konstruksi perkara, beber KPK, telah terjadi gratifikasi dan TPPU di mana Tersangka TSS yang menjabat Bupati Buru Selatan periodesasi 2011-2016 dan periodesasi 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih berkisar di antara 7 persen sampai 10 perseb ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut, di antaranya, Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp.3,1 Miliar, Peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp.14,2 Miliar, Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp.14,2 Miliar, Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp.21,4
Miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tersangka TSS.
Diduga nilai fee yang diterima Tersangka TSS sekitar Rp.10 Miliar yang di antaranya diberikan Tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK Tahun 2015.
Penerimaan uang Rp.10 Miliar dimaksud, diduga Tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan, sebagai berikut, Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka TSS dan Tersangka JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022, sebagai berikut TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur,
JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK mengimbau Tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik yang akan segera di sampaikan.
KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat. KPK selain fokus menangani tindak pidana gratifikasinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya, sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut. KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas. (RM-02/RM-04/RM-07)
Discussion about this post