Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU BURSEL

KPK Gelar Jumpa Pers Setelah Borgol dan Tahan Tagop Soulissa Berikut Dua Pengusaha Terkait Dugaan Suap, Gratifikasi dan TPPU Pengadaan Barang Jasa di Pemkab Buru Selatan Tahun 2011-2016 

January 26, 2022
in BURSEL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011 sampai dengan 2016,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri setelah penahanan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soedarsono Soulissa (TSS) di Rumah Tahanan Kepolisian Resort Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

Gempar Maluku Demo di Kejati Maluku Desak Usut Jual Beli Jabatan Kepsek di Pemda Bursel

“Pancuri Kepeng” Nasabah Rp 2,5 Miliar, Jaksa Kejati Maluku Tahan Pegawai Bank BRI Unit Namlea

Diutarakan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut, TSS (Tagop Sudarsono Soulisa, tidak dibacakan), Bupati Buru

Selatan periodesasi 2011-2016 dan periodesasi 2016- 2021, JRK (Johny Rynhard Kasman, tidak dibacakan),Swasta, dan IK (Ivana Kwelju, tidak dibacakan), Swasta.

Konstruksi perkara, beber KPK, telah terjadi gratifikasi dan TPPU di mana Tersangka TSS yang menjabat Bupati Buru Selatan periodesasi 2011-2016 dan periodesasi 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih berkisar di antara 7 persen sampai 10 perseb ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut, di antaranya, Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp.3,1 Miliar, Peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp.14,2 Miliar, Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp.14,2 Miliar, Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp.21,4

Miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tersangka TSS.

Diduga nilai fee yang diterima Tersangka TSS sekitar Rp.10 Miliar yang di antaranya diberikan Tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK Tahun 2015.

Penerimaan uang Rp.10 Miliar dimaksud, diduga Tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan, sebagai berikut, Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TSS dan Tersangka JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal

12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022, sebagai berikut TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur,

JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

KPK mengimbau Tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik yang akan segera di sampaikan.

KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat. KPK selain fokus menangani tindak pidana gratifikasinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya, sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut. KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas. (RM-02/RM-04/RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

by admin
January 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy...

Gempar Maluku Demo di Kejati Maluku Desak Usut Jual Beli Jabatan Kepsek di Pemda Bursel

Gempar Maluku Demo di Kejati Maluku Desak Usut Jual Beli Jabatan Kepsek di Pemda Bursel

by admin
December 11, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa...

“Pancuri Kepeng” Nasabah Rp 2,5 Miliar, Jaksa Kejati Maluku Tahan Pegawai Bank BRI Unit Namlea

“Pancuri Kepeng” Nasabah Rp 2,5 Miliar, Jaksa Kejati Maluku Tahan Pegawai Bank BRI Unit Namlea

by admin
June 26, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus...

Pengacara Pemda Bursel Desak Safitri Soulissa Kembalikan Aset Pemda

Pengacara Pemda Bursel Desak Safitri Soulissa Kembalikan Aset Pemda

by admin
May 28, 2025
0

Refmal,-,-Ambon - Pengacara Hukum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan...

Akibat Diterjang Gelombang Tinggi Satu Keluarga Terdampar di Pulau Talang Buru Selatan

Akibat Diterjang Gelombang Tinggi Satu Keluarga Terdampar di Pulau Talang Buru Selatan

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON--Perahu membawa satu keluarga dari Desa Bala-Bala, Kecamatan...

Tim Kuasa Hukum LHM – Ges Optimis MK Tolak Gugatan Safitri Malik

Tim Kuasa Hukum LHM – Ges Optimis MK Tolak Gugatan Safitri Malik

by admin
January 30, 2025
0

REFMALID,- Ambon - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon...

Next Post
Pemuda Pancasila Meminta Kapolda Maluku Kerahkan Personel Brimob Berpatroli di Kota Ambon Pada Malam Hari 

Pemuda Pancasila Meminta Kapolda Maluku Kerahkan Personel Brimob Berpatroli di Kota Ambon Pada Malam Hari 

Organisasi Kepemudaan Lintas Agama Gelar Konferensi Pers Mengajak Masyarakat Maluku Hindari Hoax

Organisasi Kepemudaan Lintas Agama Gelar Konferensi Pers Mengajak Masyarakat Maluku Hindari Hoax

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id