Referensi Maluku.id.Ambon-Tiga saksi memberatkan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Attamimi masing-masing Obed Hanock Yesayas Kuara, Jance Dahoklory dan Christina Katipana dalam perkara dugaan korupsi anggaran operasional PT.Kalwedo Tahun Anggaran 2016-2017 kembali memberatkan peran Direktur Utama PT.Kalwedo saat itu Luckas Tapilouw.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (21/1/2022), ketiga saksi dalam keterangannya lebih memberatkan terdakwa Luckas Tapilouw ketimbang terdakwa Bily Ratulunhory dan Joice Lerrick. Dahoklory mengungkapkan pada 2012 dirinya menjabat Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) di mana Kepala Dinasnya Agustinus Dahoklory.
Saat itu ada dua bendahara yakni bendahara Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (DKPAD) dan bendahara SKPAD. Menurut Dahoklory pada 2012 dana penyertaan modal yang masuk ke rekening Bendahara DKPAD sebesar Rp. 2,5 Miliar dengan tiga kali pencairan yakni Rp 1,5 Miliar, Rp 500 juta dan Rp.500 juta.
Dana penyertaan modal diberikan di zaman Dirut PT Kalwedo masih dijabat Benjamin Thomas Noach, akan tetapi yang mewakili PT. Kalwedo mengajukan permintaan dana adalah Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PT.Kalwedo Aner Leunufna sesuai bukti yang disodorkan JPU setelah dikonfrontir dengan Katipana.
Katipana mengungkapkan pada 2012 dirinya masih menjabat Bendahara pengeluaran pembantu dari Dahoklory. Katipana menuturkan dia melaksanakan tugas dan fungsi sebagai bendahara pengeluaran dinas sejak 2012 hingga 2016. Tahun 2013 dana penyertaan modal yang dikucurkan sebesar Rp 2 miliar dengan satu kali pencairan ke rekening SKPKD.
“Pada saat itu kepala dinasnya Pak Konstantyn Paliaky,” imbuh Katipana. Tahun 2015, urai Katipana tak ada pencairan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). “Tahun 2016 pencairan dana penyertaan modal sebesar Rp 1,5 miliar saat Dirut PT.Kalwedo dijabat Pak Luckas Tapilouw.
Tahun itu pencairan satu kali langsung ke rekening PT.Kalwedo,” terang Katipana. Total dana penyertaan modal yang dicairkan sejak 2012 hingga 2016 sebesar Rp 7,5 miliar.
“Kalau tahun 2017 PT.Kalwedo sudah tak aktif lagi. Kalau KMP Marsela saya hanya lihat satu kali tahun 2013 saat singgah di Moa. Kalau setelah itu saya tidak tahu lagi bagaimana kondisinya,” kata Katipana menjawab pertanyaan hakim anggota Agustina Lamabelawa.
Baik Dahoklory maupun Katipana menyatakan berdasarkan ketentuan lama karena dana penyertaan modal masuk langsung ke nomor rekening bendahara makanya nama keduanya tetap ada pada laporan pertanggungjawabannya.
“Jadi dana penyertaan modal itu tidak masuk ke rekening pribadi saya, tetapi ke rekening bendahara,” tandas Katipana yang diiyakan Dahoklory. Sementara itu Kuara menyatakan dirinya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten MBD sejak 2017.
Menurut Kuara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten MBD Tahun 2013 dana penyertaan modal yang disiapkan Pemkab MBD sebesar Rp 10 miliar untuk tahun 2013,2014 dan 2015. “Dana penyertaan modal itu diperuntukkan untuk menopang bisnis PT. Kalwedo di bidang transportasi khususnya KMP Marsela.
Hanya satu unit kapal saja yaitu KMP Marsela,” sahut Kuara menjawab pertanyaan JPU Attamimi dan anggota majelis hakim Agustina Lamabelawa. Kuara menyebutkan tahun 2016 dana penyertaan modal yang dicairkan Rp 1,5 miliar oleh Dirut PT.Kalwedo yang dijabat Terdakwa Luckas Tapilouw.
“Saya pernah bertemu dengan Pak Bily Ratuhunlory saat penyampaian laporan pertanggungjawaban anggaran 2016 yang dananya diterima pak Luckas Tapilouw sebagai Dirut PT Kalwedo,” sahut Kuara menjawab pertanyaan kuasa hukum Bily Ratuhunlory, Rony Samloy. Kuasa hukum Luckas Tapilouw Yustin Tuny banyak nenyentil pencairan dana penyertaan modal selama kurun 2012-2015 di masa Dirut PT Kalwedo dijabat Benjamin Thomas Noach, namun disergah Ketua Majelis Hakim perkara a quo Christina Tetelepta yang meminta pertanyaan harus fokus pada dakwaan JPU pada tahun 2016 dan 2017.
“Saudara kuasa hukum Pak Luckas Tapilouw saya rasa fokus saja pertanyaannya pada dakwaan yakni pencairan dana untuk 2016 dan 2017,” sergah Tetelepta. Tuny selanjutnya balik bertanya apakah di tahun 2012 sampai 2015 sudah dilakukan audit, Kuara mengakui memang pada 2014 dan 2015 ada audit dari akuntan publik karena dana penyertaan modal langsung masuk ke rekening perusahaan yakni PT.Kalwedo, namun hasilnya tidak ada masalah karena itu dapat disebut “Wajar Dengan Pengecualiaan”. “Kalau soal audit BPK dan inspektorat saya tidak tahu,” timpal Kuara. “Untuk dana subsidi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga saya tak tahu karena anggarannya langsung masuk ke rekening PT.Kalwedo,” lanjut Kuara menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Lamabelawa.
Sidang dilanjutkan pada Jumat (28/1) masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. “Masih ada sembilan saksi lagi yang akan kami hadirkan Yang Mulia,” kata JPU Attamimi. (RM-06/RM-05)
Discussion about this post