Referensimaluku.Id.Ambon-Setelah Maluku ditetapkan Lumbung Ikan Nasional (LIN), seharusnya kebijakan tersebut disertai pembangunan infrastruktur penunjang.
Realisasi yang lambat justru membuktikan Pemerintah Pusat (Pempus) mengabaikan keberadaan Provinsi Maluku sebagai salah satu daerah pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Faisal Syarif Hayoto menilai, tidak ada alasan apapun bagi Pempus menunda realisasi pembangunan infrastruktur penunjang LIN di Maluku.
Sebab, menurut Faisal, penetapan Maluku sebagai LIN sudah ada terlegitimasi sesuai surat Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: B-289/MEN-KP/V/ 2020 tanggal 26 Mei 2020.
”Legitimasi LIN ada. Pertanyaannya, kenapa pembangunan infrasturuktur belum juga direalisasikan Pempus hingga saat ini,” ujar Faisal kepada Referensimaluku.id, Sabtu (15/1/2022).
Menurut Faisal sejak Maluku ditetapkan sebagai LIN pada 2020, setidaknya pada 2021 lalu pembangunan infrastrutuktur penunjang sudah dibangun. Tapi faktanya, tak ada perkembangan sedikitpun mengenai LIN.
Apalagi informasi yang diterima roadmap LIN Maluku sudah ada termasuk pelabuhan terpadu perikanan.“Saya menilai Pempus setengah hati dan menutup mata terhadap sumber daya perikanan yang dimiliki Maluku,” tudingnya.
Bagaimana tidak, Maluku ditetapkan sebagai LIN tidak terlepas dari potensi sumber daya perikanan yang dikenal “golden fishing ground”. Setidaknya terdapat tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yaitu Laut Banda WPP 714, Laut Seram WPP 715 dan Laut Arafuru WPP 718.
Dengan data itu, Faisal melanjutkan, pemerintah pusat harus konsisten membangun infrstruktur pendukung LIN di Maluku. Sebab sektor perikanan, adalah salah satu potensi sumber daya alam unggulan nasional.
“Provinsi Maluku menjadi salah satu daerah dengan sektor perikanan tangkap terbesar di Indonesia,” katanya.
Faisal mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara akuntabel dan transparan berkaitan perkembangan LIN, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda sekaligus menciptakan kegaduhan publik.
Faisal menambahkan, Pemprov Maluku melalui Gubernur Maluku, Murad Ismail secepat melakukan langkah-langkah “political will” agar pembangunan infrastruktur LIN di Maluku dapat terealisasi sebagaimana mestinya.
“Anggota DRPD Maluku juga harus membantu Gubernur Maluku untuk menagih janji pempus,” serunya. (RM-04)
Discussion about this post